Bengkulutoday.com - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu melimpahkan seorang tersangka pria berinisial EL (32) warga Kelurahan Pondok Besi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang dan mucikari. Tersangka dilimpahkan ke Kejari Bengkulu, pada Kamis (8/5/2025).
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Julius membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.
Adapun, tersangka yang berprofesi sebagai sopir taksi Online ditangkap pada Jumat (14/3/2025). Sebelum ditangkap, tersangka menjemput penumpang dari Bandara Fatmawati Sukarno Bengkulu, menuju salah satu hotel berbintang di Kota Bengkulu.
Dalam perjalanan menuju hotel, tersangka menawarkan cewek kepada penumpang untuk menemani di hotel.
Atas tawaran tersebut, penumpang mengiyakan dan meminta dilihatkan foto-foto cewek yang siap melayani.
Setidaknya, ada 7 foto cewek-cewek yang diperlihatkan oleh tersangka kepada penumpang dengan tarif awal Rp 2,5 juta sekali kencan.
Lantaran tertarik kepada salah satu cewek yang ditunjukkan tersangka, penumpang kemudian memilih salah satu cewek dengan tarif Rp 2 juta setelah dinegosiasi. Tersangka kemudian menjemput si cewek untuk kemudian diantar ke hotel berbintang tersebut untuk berhubungan badan dengan penumpang yang menginap di hotel tersebut.
Hingga akhirnya, pada Jumat dini hari, tersangka ditangkap oleh Polisi Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu setelah sebelumnya mengamankan si cewek dengan penumpang.