UU Cipta Kerja Solusi Ampuh Pulihkan Ekonomi

Foto Ilustrasi

Oleh : Alfisyah Kumalasari

Pemerintah bekerja keras agar perekonomian Indonesia tidak terpuruk saat pandemi. Walau dunia dilanda krisis global, namun kita masih harus bertahan. Caranya adalah dengan melaksanakan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya di lapangan, karena UU ini merombak birokrasi dan memudahkan bisnis masyarakat.

Pandemi sudah berlangsung dalam jangka waktu yang lama, dan masyarakat mulai megap-megap. Ada pegawai yang kehilangan pekerjaan. Ada pula pengusaha yang kehilangan pelanggan karena mereka memilih untuk membeli sembako daripada kebutuhan lain. Jika terus seperti ini maka berbahaya, karena perputaran uang jadi lambat.

Pemerintah membuat UU Cipta Kerja dan aturan turunannya sebagai solusi ampuh, agar kita tidak mengalami krisis keuangan saat pandemi. UU yang disebut dengan sapujagat ini mengatur berbagai hal agar selaras dengan cita-cita Presiden Jokowi, yakni reformasi birokrasi. Karena jika ingin ada perubahan positif pada negara, yang diperbaiki adalah peraturannya.

Jeanne Butar Butar, pegawai di Sekretaris Kabinet RI menyatakan bahwa UU Cipta Kerja adalah upaya pemerintah untuk mendorong kegiatan ekonomi. Sehingga mendorong perekonomian nasional. Dalam artian, pemerintah berusaha keras agar kondisi finansial negara tidak terpuruk, dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya.

Selama ini kita selalu mengeluhkan permasalahan birokrasi yang kaku dan berbelit-belit. Namun dengan UU Cipta Kerja klaster kemudahan berusaha, ada perizinan yang jalannya dibentangkan lebar-lebar. Para pengusaha tidak lagi harus menunggu lama untuk mendapat legalitas usaha, namun hanya butuh 7 hari kerja untuk mendapatkannya. Izin tersebut juga bisa diurus via online.

Dengan pengurusan izin via online maka pengusaha akan menghemat waktu, karena sangat praktis dan dilakukan dengan cepat. Asalkan syarat-syaratnya terpenuhi, misalnya scan KTP, KK, dan surat-surat lain. Apalagi perizinan berbasis resiko, sehingga pengusaha UMKM yang dikategorikan resiko rendah, mendapatkan legalitas dengan cepat.

Dengan izin usaha di tangan, maka pengusaha akan makin percaya diri dalam menjalankan bisnisnya. Ketika bisnisnya sudah resmi, maka ia bisa mencari investor untuk bekerja sama. Sehingga akan mendapat suntikan modal dari penanam modal. Bisnisnya bisa lancar lagi karena ada tambahan uang untuk memproduksi barang-barang.

Ketika ada produksi, maka ada pula pemasaran, sehingga ia akan mendapatkan keuntungan lagi. Tokonya yang sempat tutup di awal pandemi akan bangkit lagi. Pengusaha akan berusaha keras agar omzetnya meningkat, sehingga kepercayaan dari investor akan bertambah. Sehingga mereka akan sama-sama diuntungkan.

Selain itu, jika usaha tersebut akan berkembang, maka akan membutuhkan karyawan baru. Sehingga mereka bisa menggaji orang dan mengurang jumlah pengangguran di Indonesia. Karena saat pandemi, makin banyak pengangguran yang resah karena dirumahkan dan tak kunjung mendapat pekerjaan. Jika pengusaha berjaya, akan ada harapan baru bagi mereka, agar dapur tetap mengepul.

Mengapa harus pengusaha UMKM yang ditolong oleh pemerintah melalui UU Cipta Kerja? Faktanya, mayoritas pebisnis di Indonesia adalah yang berskala kecil dan menengah. Bahkan bisa disebut tulang punggung perekonomian di negeri ini adalah pengusaha UMKM. Jika usaha mereka dibiarkan mati merana, maka akan sangat berbahaya. Karena perekonomian bisa stagnan, bahkan berhenti.

Jika UU Cipta Kerja dan aturan turunannya diberlakukan di lapangan, maka pengusaha akan makin trengginas dan berkibar di negeri sendiri. Pasar akan makin ramai dan perputaran uang akan makin kencang. Kita bisa selamat dari ancaman krisis ekonomi jilid 2, karena daya beli masyarakat masih tinggi.

UU Cipta Kerja bagaikan obat yang jadi solusi ampuh untuk mengakhiri permasalahan keuangan negara saat pandemi. Karena UU ini mendorong para pengusaha, khususnya UMKM, untuk terus maju. Dengan mempermudah perizinan, sehingga bisnis mereka makin maju dan perputaran uang di Indonesia akan makin cepat.

(Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini)