UU Cipta Kerja Wajibkan Perusahaan Beri Kompensasi Bagi PKWT

FOTO ILUSTRASI

Oleh : Alfisyah Dianasari 

Pegawai yang termasuk dalam perjanjian kerja waktu tertentu alias PKWT adalah pekerja yang bekerja dalam sistem kontrak. Jika masa kontraknya sudah selesai, maka ia tidak bisa bekerja lagi di sebuah perusahaan. Pemerintah menolong mereka, dengan membuat aturan turunan UU Cipta Kerja yang berisi kewajiban perusahaan untuk memberi kompensasi pada PKWT.

Saat ini, mencari kerja agak sulit. Apalagi saat pandemi, malah banyak pegawai yang dirumahkan daripada direkrut. Saat ada lowongan pun ternyata pekerjaannya hanya dalam waktu tertentu alias PKWT. Jika diterima, maka pegawai akan galau karena hanya bisa bekerja dalam waktu terbatas, sesuai dengan kontrak kerja.

Pekerja PKWT memang bukan pegawai tetap, sehingga nasib mereka agak miris. Untuk mengurangi pengangguran di Indonesia, sekaligus menolong PKWT, maka ada aturan turunan UU Cipta Kerja yang mengatasinya. Sehingga para pegawai kontrak tidak akan sedih lagi saat masa kerjanya akan berakhir dan pontang-panting mencari lowongan baru, sehingga tidak konsentrasi saat bekerja.

Dalam aturan turunan UU Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021, diatur perjanjian kerja dalam waktu tertentu. Pegawai kontrak alas PKWT akan mendapat kompensasi dari perusahaan, saat masa kerjanya berakhir. Kompensasi ini amat disyukuri karena mereka bisa punya uang pegangan, sambil mencari pekerjaan lain.

Tiap perusahaan wajib memberikan kompensasi pada pekerja PKWT, baik dengan kontrak singkat maupun panjang. Jika ada yang melanggar, maka akan disemprit oleh Dinas  tenaga kerja. Mereka tidak boleh menyepelekan peraturan. Terlebih, aturan turunan UU Cipta Kerja wajb dilaksakan di lapangan. Bukan hanya ada di atas kertas.

 Besaran kompensasi yang diberikan oleh perusahaan terhadap pekerja PKWT beragam, tergantung dari masa kerjanya. Jika masa kerjanya lama, maka otomatis kompensasinya juga besar. Misalnya, pekerja dengan kontrak 12 bulan, kompensasinya 1 bulan upah. Begitu juga dengan pekerja dengan masa kontrak di atasnya.

Sementara pekerja dengan kontrak sebulan hingga 11 bulan, caranya dengan  membagi masa kerja dengan angka 12, lalu dikalikan gaji sebulan. Sehingga mereka akan merasakan keadilan, karena juga berhak untuk mendapatkan kompensasi dari perusahaan. Walau berstatus sebaga pegawai kontrak, namun juga menikmati uang kompensasi untuk pegangan.

Pekerja kontrak alias PKWT memang sempat dipermasalahkan oleh serikat buruh. Mereka protes keras, namun sayangnya sistem ini tak bisa dihapus begitu saja. Karena jika ada proyek sementara, seperti pembangunan jalan tol, maka pekerjaannya juga sementara. Jika semua dijadikan pekerja tetap, maka akan bingung karena selanjutnya belum ada garapan baru.

Pada aturan turunan UU Cipta Kerja, dijelaskan bahwa ada 2 jenis PKWT. Yakni pegawai PKWT berdasarkan jangka waktu, dan berdasarkan selesainya pekerjaan. Pegawai PKWT berdasarkan jangka waktu, biasanya untuk pekerjaan yang tak terlalu lama atau musiman. Sementara PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan, adalah seperti yang diterangkan di atas.

Jika mereka mendapat kompensasi, tentu tak bingung saat kontrak atau pekerjaan selesai. Karena uang itu bisa sebagian untuk kebutuhan dapur dan keperluan anak-anak. Juga dgunakan untuk ongkos transportasi, saat akan mencari pekerjaan baru. Kompensasi itu juga bisa dijadikan modal usaha, sehingga mereka beralih dari pegawai menjadi pebisnis, dan berdagang dengan semangat berdikari.

Pemberian kompensasi kepada para pekerja PKWT adalah sebuah anugerah, karena mereka akan mendapatkan uang dari perusahaan. Peraturan ini bersifat wajib, sehingga pemilik perusahaan tidak bisa berkelit. Pekerja PKWT akan merasa dihargai dan diperhatikan oleh pemerintah, karena mendapat keadilan, walau statusnya bukan pegawai tetap.

 

Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)