Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Semakin viral kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Kades Se-Bengkulu Selatan yang dibiayai melalui anggaran Dana Desa (DD) mendapat sorotan dan tanggapan dari berbagai kalangan.
Bimtek yang disinyalir melanggar ketentuan pasal 12 Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi khususnya pada ayat (1) dan (2) bahwa kegiatan peningkatan kapasitas warga desa dilaksanakan secara swakelola atau dilaksanakan oleh badan kerjasama antardesa.
Kegiatan Bimtek ini dikabarkan juga di hadiri oleh Bupati BS, Gusnan Mulyadi. Bimtek peningkatan kapasitas aparatur desa ini di gelar di Kota Bengkulu pada Senin (20/5/2024).
Dari berbagai sumber atau para ahli yang menafsirkan bahwa kegiatan Bimtek yang dibiayai oleh DD tidak boleh di pihak ketigakan.
Kegiatan Bimtek Kades di Kabupaten Bengkulu Selatan yang dikelola oleh pihak ketiga dan dilaksanakan diluar daerah ini berpotensi menimbulkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Bengkulu Selatan, H Rifai Tajuddin dikonfirmasi via pesan singkat Whatsapp (WA) belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
"Silakan langsung ke pak bupati, karena beliau yang langsung menghadiri," tulis Wabup di pesan singkat WA