Wabup Kepahiang : Tidak Ada Pergeseran Tabat Kepahiang - RL

Wabup Rapat di Kemendagri

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip menjelaskan jika tidak ada perubahan terkait tapal batas antara Kabupaten Kepahiang dengan Kabupaten Rejang Lebong. Mengenai hal ini, kata Wabup berdasarkan rapat penetapan yang melibatkan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, yakni tidak adanya pergeseran dan tetap mengacu pada batal wilayah berdasarkan UU pemekaran.

"Ketetapan ini berdasarkan rapat final di Kemendagri, bahwa tidak ada pergeseran tapal batas antara Kepahiang-Rejang Lebong," kata Wabup.

Diketahui, mengenai sengketa tapal batas ialah terkait dengan keberadaan RS Jalur II yang dikelola oleh Pemkab Rejang Lebong. Berdasarkan keputusan tersebut, kata Wabup tetap seperti aturan sebelumnya, bahwa segmen tapal batas tidak bergeser, yakni RS Jalur II tetap berada di wilayah Kabupaten Kepahiang yang berlokasi di Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi.