Wadah Keadilan Bagi Masyarakat, Kejari Kepahiang Resmikan Rumah 'Restorative Justice'

Rumah Restorative Justice Diresmikan

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang melaunching Rumah Restorative Justice sebagai wadah mediasi hukum di Kabupaten Kepahiang pada Jum'at (20/5/22). Kajari Kepahiang Ridwan, SH menjelaskan rumah restorative justice tersebut dilaksanakan serentak dan merupakan program dari Kejaksaan Agung RI.

Ia menjelaskan, rumah restorative justice merupakan sebuah wadah mediasi hukum bagi perkara di luar pengadilan, seperti perkara yang bisa dilakukan penghentian hukum. Yakni, berfungsi untuk penghentian sebelum sidang, namun melibatkan para tokoh masyarakat, adat hingga pemerintah, jadi lebih mendekatkan keadilan dan keseimbangan.

"Pemkab dalam hal ini memberikan pinjam pakai gedung trimbun di tengah pusat perkantoran untuk dijadikan rumah restorative justice, yang akan dimanfaatkan sebagai wadah penyelesaian hukum di luar persidangan dalam rangka membantu masyarakat demi keadilan," kata Kajari.

Sementara itu, Wakil Bupati Kepahiang H.Zurdinata,S.Ip mendukung penuh upaya Kejari Kepahiang dalam memberikan keadilan bagi masyarakat yang tersandung masalah hukum dengan diresmikannya rumah restorative justice.

"Implementasi program Kejagung ini tujuannya untuk membantu masyarakat mencapai suatu keadilan, tentu Pemkab mendukung upaya yang dilaksanakan Kejari dengan diresmikannya rumah restorative justice ini," jelas Wabup.

 

My