Wakil Ketua KPK Ajak APH di Bengkulu Saling Bersinergi

KPK di Bengkulu

Bengkulutoday.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajak para Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Provinsi Bengkulu untuk saling bersinergi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi Bengkulu, bertempat di Aula Adem Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bengkulu, Rabu, 7 April 2021. 

Hadir dalam pertemuan adalah Kepala Polda Provinsi Bengkulu, Wakil Kepala Polda, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Koordinator Pengawasan (Korwas) Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Bengkulu, Kapolres Kabupaten Seluma, dan Kapolres Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Pertemuan Wakil Ketua KPK dengan APH di Bengkulu ini merupakan bagian dari tugas supervisi. Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam melaksanakan tugas supervisi KPK melakukan pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

KPK, kata Alex, berharap adanya persepsi yang sama di antara seluruh APH yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu dalam upaya penanganan perkara tindak pidana korupsi. Semoga, harap Alex, ke depannya perbedaan penafsiran antarAPH dapat diminimalisir. 

“Kami memandang kegiatan supervisi ini penting, karena berdasarkan pengalaman, saya melihat disparitas terkait penanganan korupsi ini yang seolah-olah ada sesuatu yang perlu kita diskusikan bersama. Saya melihat masih ada perspektif yang relatif berbeda, sehingga kegiatan supervisi ini untuk menyamakan persepsi, termasuk dengan BPKP yang biasa kita minta untuk melakukan perhitungan kerugian negara,” ujar Alex. 

Sementara itu, Kepala Polda Provinsi Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono menyampaikan, koordinasi dan kerja sama antara pihaknya dengan APH lainnya di wilayah Bengkulu telah menunjukkan hasil yang baik. Hal ini, katanya, bisa dilihat dari beberapa kasus yang sudah berjalan dengan relatif lancar.

“Koordinasi dan kerja sama sangat baik selama ini telah menunjukkan sinergitas yang cukup bagus. Kerja sama kami dengan Kejaksaan Tinggi dan BPKP cukup baik. Kita punya komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi. Semoga ke depan semakin kompak. Selanjutnya, kehadiran KPK semoga memberikan pencerahan dan semangat kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Teguh.

Lalu, secara umum, Kajati Provinsi Bengkulu, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu, dan Korwas Kantor Perwakilan BPKP Bengkulu, sepakat untuk bersama bersinergi untuk mengoptimalkan peran dan kewenangannya, baik dalam penindakan maupun pencegahan korupsi. 

Lebih jauh, Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK dapat membawa ahli dan perwakilan Polri dan/atau Kejaksaan Agung RI dalam pelaksanaan supervisi. 

Selain itu, Perpres 102/2020 juga mengatur bahwa dalam hal pelaksanaan supervisi membutuhkan penghitungan kerugian negara, KPK dapat mengikutsertakan instansi berwenang bersama instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam pelaksanaan Supervisi, tim KPK dapat didampingi oleh perwakilan dari Bareskrim Polri dan/atau Jampidsus Kejasaan Agung RI. 

Kemudian, sesuai Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 1 Tahun 2021, ada 7 (tujuh) kriteria perkara korupsi yang akan disupervisi KPK. Satu, instansi berwenang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK. Dua, adanya permintaan dari instansi berwenang. Tiga, adanya kerugian negara yang besar. 

Empat, adanya pengaduan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti, dimana Surat Perintah (Sprint) Penyidikan/Penyelesaian Penuntutan telah diterbitkan lebih dari 1 (satu) tahun serta tahapan P-19 (pengembalian berkas perkara untuk