Warga Pagar Dewa Tertipu Oknum Mafia Tanah Dengan Kerugian Rp 31 Juta, Begini Kronologinya

Korban Mafia Tanah

Bengkulu - Giliran warga Pagar Dewa buat pengakuan jadi korban dari oknum diduga mafia tanah. Rihusmala Dewi, mewakili bapaknya Sirin mengaku, mereka ditipu jual beli tanah di kawasan Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu sebanyak 7 kampling dengan kerugian Rp 31 juta.

Dari pengakuannya, tidak hanya rugi Rp 31 juta, tetapi juga telah mendirikan bangunan dan mengarap lahan tersebut.

Rihusmala mengatakan, awal mereka membeli tanah tersebut karena ditawari oleh oknum diduga mafia tanah ini dengan mengaku bahwa kepemilikan tanah atas miliknya dan pada saat itu, oknum ini meminta dibayar kerugian selama mengarap lahan saja.

"Kami beli yang arah bawah 6 kampling, harga kali lima juta setengah per kampling. Sedangkan yang bagian depan dia minta sepuluh juta," kata Rihusmala beberapa waktu lalu.

Seiring waktu berjalan, ternyata diketahui tanah di lahan yang mereka beli tersebut terjadi sengketa lahan, sehingga bapaknya meminta kepada diduga oknum mafia tanah untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan selama ini. 

"Kami minta ganti rugi, setidaknya kembalikan duit kami beli tanah selama ini. Kami tidak minta ganti kerugian berapa habis duit garap lahan," papar Rihusmala.

Rihusmala menjelaskan bahwa, mereka sempat menemui oknum diduga mafia tanah untuk minta dikembalikan uang kerugian. Namun, oknum tersebut menjawab tidak ada duit untuk mengembalikan dan sempat melontarkan perkataan kalau ingin melapor ke polisi silahkan. 

"Kemarin setelah didatangi oleh Bapak dan pak Uncu, dia (oknum) ngomong kalau ndak (ingin) bunuh aku, bunuhlah, aku idak ado duit untuk ganti rugi. Kalau ingin melapor, laporkanlah," jelas Rihusmala.