Warung Dibongkar, Warga Kecewa dengan Plt Bupati Bengkulu Selatan

Pembongkaran Bagunan Tempat Berjualan Oleh Satpol PP
Pembongkaran Bagunan Tempat Berjualan Oleh Satpol PP

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - pembongkar paksa terhadap 3 lapak pedagang di depan taman hutan Kota Blok palak Sarak jalan Padang Panjang yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkulu Selatan mendapat bantahan dari salah seorang pemilik lapak tersebut yaitu Rini Maryati (43).

pada awalnya Rini menolak bangunan tempatnya berjualan dibongkar. Dirinya mengaku sudah menghubungi Plt Bupati BS Via handpone Senin malam (26/11/18) Saat itu Plt Bupati Bengkulu Selatan menyetujui memberi waktu 1 minggu lagi untuk membuka warungnya.

“Kenapa warung saya ini dibongkar,kemarin malam ( senin malam 26/11/18) saya ini sudah menghubungi Pak Plt, beliau (plt Bup red) memberi kami waktu satu minggu lagi untuk membukanya sendiri, tapi kenapa kalian main bongkar aja," ujarnya.

Lanjut Rini,ok sekarang Silahkan kalian bongkar tapi antar sendiri barang - barang saya ini ke rumah.

" Saya sangat kecewa sama Pak Plt,padahal tadi malam (red senin malam) saya sudah menghubungi beliau dan beliau menyetujui,kalau seperti ini saya sangat kecewa, "  tutur Rini.

Hanya saja, meskipun hal seperti itu satpol PP tetap membongkar warungn tersebut Sebab Satpol PP mendapat perintah bongkar Selasa pagi lantaran lapak tersebut mengganggu keindahan kawasan obyek wisata hutan kota.

“Pembongkaran paksa ini, setelah ada instruksi langsung dari Pak Plt Bupati BS,” kata kepala Dinas Satpol PP dan pemadam kebakaran, Ir Susmanto MM melalui Kasi Penegak Perda, Desti Syarika Nova, Selasa (27/11).

Desti mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya melakukan peringatan kepada pemiliknya. Dirinya mengaku peringatan pertama sudah dilakukan 3 minggu lalu. Saat itu, pemilik bangunan lapak tersebut diminta membongkar sendiri paling lambat 2 minggu. Hanya saja, setelah lewat dua minggu, tidak juga diindahkan. Lalu Jum’at (23/11) pemilik lapak kembali diingatkan agar membongkar lapaknya paling lambat Minggu (25/11). Namun hingga kemarin, tidak juga diindahkan pemiliknya.  Sehingga pagi kemarin, pihaknya mendapat instruksi dari Plt Bupati agar membongkarnya.

“Kami sudah upayakan dengan imbauan, namun pemiliknya tidak juga mengindahkannya, sehingga terpaksa kami bongkar paksa,” ujarnya.

Desti menjelaskan, sebelumnya upaya penataan pedagang di kawasan taman sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.  Pedagang tidak boleh membuat bangunan permanen untuk berjualan. Meskipun demikian, para pedagang tidak dilarang berjualan di lokasi taman. Hanya saja syaratnya bangunan hanya sementara.

“Tidak ada larangan pedagang berjualan di taman, Namun  bangunannya dibongkar usai diberjualan, baru dipasang lagi saat akan berjualan, bukan dibuat permanen,” terang Desti. [fong]

NID Old
7262