Bengkulutoday.com - Dalam rangka mendukung program Wali Kota Bengkulu untuk mewujudkan Bengkuluku Religius, Satuan Polisi Pamong Praja kembali menggelar razia pada Selasa malam (9/10/2018). Razia kali ini menyasar kawasan Pasar Minggu di Kota Bengkulu.
Dalam razia itu, petugas mendapati bangunan warung yang dipergunakan untuk berjualan minuman keras jenis Tuak. Kontan saja Satpol PP yang dikomandoi Mitrul Ajemi segera memberikan peringatan langsung.
Bangunan Warung Tuak Ilegal
Diketahui, bangunan warung Tuak yang digunakan pemiliknya adalah ilegal. Dikatakan ilegal karena tidak berizin dan berdiri diatas tanah yang tidak pada tempatnya. Satpol PP memberi tempo selambatnya seminggu agar pemilik bangunan membongkarnya sendiri.
"Paling lama kita beri waktu seminggu untuk membongkar warung tuak ini, bangunan ini ilegal dan tidak pada tempatnya," kata Mitrul Ajemi, Kasatpol PP Kota Bengkulu di lokasi razia.
Ancam Bongkar Paksa
Satpol PP juga memperingatkan kepada pemilik warung Tuak apabila dalam tempo seminggu warung tuak tidak dibongkar oleh pemiliknya, maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran secara paksa. Hal itu ditenggarai karena keberadaan warung Tuak tersebut meresahkan warga sekitar. "Selain tidak memiliki izin, keberadaan warung Tuak ini juga meresahkan warga," tukas Mitrul.
Camat dan Lurah sudah sering menegur pemilik warung Tuak
Dalam razia itu turut serta Camat Ratu Samban M Nasir. Kepada media M Nasir mengaku sudah sering menegur pemilik warung Tuak, namun tidak diindahkan. "Beberapa kali sudah kamin tegur namun tetap saja tidak berhasil, tak hanya pihak camat namun juga lurah dan Babin Kamtibmas juga sudah menegurnya," sampai M Nasir. [JS]