Bengkulu - Dalam rangka mewujudkan wilayah bebas dari Halinar serta mendukung 13 program akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Lapas Kelas IIA Bengkulu Lakukan Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan. Kegiatan ini melibatkan sinergi antara petugas Lapas, Kepolisian Sektor (Kapolsek), dan Komando Rayon Militer (Koramil). Selasa (09/12/2024)
Dipimpin langsung oleh Ka.KPLP Lapas Bengkulu, Dudi Anggriyono, tim melakukan pengecekan secara teliti pada setiap sudut kamar hunian, mulai dari pengecekan barang pribadi, fasilitas kamar, hingga aturan kepemilikan barang bagi warga binaan. Langkah ini sekaligus untuk mencegah adanya benda-benda terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Kepala Lapas Bengkulu, Yuniarto menyampaikan bahwa razia gabungan ini menjadi langkah preventif yang penting dalam menjaga ketertiban di dalam Lapas. "Tujuan utama dari razia ini adalah untuk menindaklanjuti 13 program akselerasi Kemenimipas dan mencegah masuknya barang-barang terlarang, seperti narkoba, handphone, dan senjata, yang dapat mengganggu keamanan serta merusak proses pembinaan narapidana. Kerja sama yang solid antara Lapas, TNI, dan Polri menjadi kunci untuk mencapainya," ujar Yuniarto.
Penggeledahan kamar hunian ini merupakan kegiatan rutin yang wajib dilakukan setiap hari dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang kedalam blok hunian. Melalui penggeledahan yang dilakukan, diharapkan Lapas Bengkulu terhindar dan bersih dari Handphone, Pungli, Maupun Narkoba (Halinar).
Setelah penggeledahan, dilaksanakan pula tes urine 10 orang warga binaan pemasyarakatan sebagai langkah preventif untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas.