63 Warga Kelurahan Sumber Jaya Gugat Pelindo Bengkulu, Ini Masalahnya

Kuasa Hukum Abdul Gani

Kota Bengkulu - Usai permasalahan penyerobotan tanah, kali ini Pelindo Bengkulu kembali dituntut kelurahan sumber jaya Kota Bengkulu. Tuntutan itu dibawa ke Pengadilan oleh sebanyak 63 warga yang menempati di Kelurahan Sumber Jaya tepatnya disamping Kantor Pertamina. Puluhan warga yang mengklaim sudah lama menempati lahan itu menuntut PT Pelindo dan PLN karena telah memblokir atau menolak penyambungan listrik. 

Kuasa Hukum  Abdul Gani, SH MH mengatakan lahan yang ditempati oleh warga merupakan rawa. Dari versi pihak Pelindo disebutkan lahan itu merupakan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) maka PLN diminta untuk tidak memberikan penyambungan listrik tersebut.

"Ini tentunya Pelindo sudah intimidasi warga disana. Padahal dalam sertifikat surat pelindo bukan dikawasan sana, namun dikawasan Teluk Sepang. Jadi kami layangkan gugatan, pertama soal penyerobotan lahan tahun 2021 sampai 2023 kali ini kami gugat soal penyambungan listrik warga disana," ujar Gani.

Disampaikan Gani, warga sudah lama menggarap lahan disana selain itu sudah menjadi tempat untuk pencarian hidup mereka. Namun tiba tiba, Pelindo langsung melakukan intimidasi terhadap warga disana. 

Diagendakan, besok Jumat (19/4/2024) akan melakukan sidang pemeriksaan setempat 

"Dalam putusan pengadilan itu tanah rawa, warga juga sudah banyak membangun disana. Kenapa tiba tiba Pelindo langsung melakukan intimidasi ini yang kami gugat. Karena ini warga merasa rugi karena penyambung listriknya diblokir. Padahal mereka mencari kehidupan disana," tambah Gani.