Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Mediasi Permasalagan Pertikaian dan Perusakan

Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Mediasi Permasalagan Pertikaian dan Perusakan

Lebong - Salah satu fungsi Bhabinkamtibmas adalah melakukan fasilitasi problem solving melalui mediasi, terkait permasalahan di wilayah binaannya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Brigpol Cindra Sugara, Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu.

Pada Jumat (26/4/2024), Bhabinkamtibmas melaksanakan problem solving terkait permasalahan pertikaian dan perusakan antara pihak pertama Fahzan Ansori (52), warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, dengan pihak kedua Daman Huri (59), warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan mengatakan, dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat saling memaafkan, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Pihak kedua tidak akan menyimpan barang disebelah rumah yang mengganggu lingkungan sekitar, dan apabila kedua belah pihak melanggar perjanjian maka kedua belah pihak diberi sanksi adat dan hukum yang berlaku di NKRI," pungkasnya.