12 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT BPBD Seluma, Negara Rugi Rp 1,8 Miliar

Press release

Seluma, Bengkulutoday.com - Penyidik Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) pada anggaran tanggap darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2022.

Kedua belas tersangka itu adalah M, selaku PA dan Kepala BPBD; PA selaku Kabid RR BPBD Seluma; DI, direktur CV DN Racing Konstruksi (kontraktor pelaksana); GE, Wadir CV Racing kontrsuksi; NS, Wadir CV DN Racing kontruksi; CP, Wadir CV Cahaya Dharma Kontruski.

Berikutnya, AL, Wadir CV Seluma Jaya Konstruksi; EM, Wadir CV Fello Putri Paiker; SP, Wadir CV Defira; SG, Dirut CV Permata Group; SE, Wadir CV Aselia Rosa Lestari; dan NH selaku Direktur CV Artah Buana Consultant (konsultan pengawas).

"Untuk kedua belas tersangka tersebut telah ditahan di rutan Mapolda Bengkulu selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Oktober sampai 31 Oktober 2023," terang Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan didampingi Kasubdit Tipikor Bengkulu Kompol Choiril Akbar, saat press release di Mapolda Bengkulu, Senin (16/10/2023) siang.

Dikatakan, pagu anggaran BTT yang dikelola oleh BPBD Seluma sebesar Rp 4,775 miliar lebih. Sementara anggaran yang digunakan atau dikelola oleh BPBD sebesar Rp 3,897 miliar lebih untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan.

Adapun total kerugian negara dari anggaran yang digunakan oleh BPBD Seluma sebesar Rp 1,824 miliar lebih, dengan rincian sebagai berikut: 

1. Pembangunan bronjong jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat oleh CV Cahaya Darma Konstruksi dengan kerugian negara Rp 228,459 juta lebih;

2. Pembangunan Pelapis Tebing Jalan Kantor Bupati oleh CV DN Rancing Konstruksi dengan kerugian negara Rp 935,020 juta lebih;

3. Pembangunan bronjong jembatan gantung Air Seluma Kelurahan Puguk oleh CV Jaya Seluma Konstruksi dengan kerugian Rp 83.335 juta lebih;

4. Pembangunan pelapis tebing Jalan Kantor Bupati (2) oleh CV Fello Putri Paiker dengan kerugian Rp 84,944 juta lebih;

5. Pembangunan jembatan gantung Padang Merbau oleh CV Azela Roza Lestari dengan kerugian Rp 166,448 juta lebih;

6. Pembangunan jembatan gantung Pagar Banyau oleh CV Permata Group dengan kerugian Rp 102,199 juta lebih;

7. Pembangunan box culvert ruas jalan Jenggalu- Riak Siabun oleh CV DN Rancing Konstruksi dengan kerugian Rp 30,363 juta lebih;

8. Pembangunan box culvert jalan kabupaten (Desa Lubuk Gadis) oleh CV Defira dengan kerugian Rp 55,267 juta lebih;

9. Pengawasan pembangunan pelapis tebing kantor bupati 1, pengawasan pembangunan pelapis tebing kantor bupati 2 dan pengawasan pembangunan bronjong jalan Bunga Mas-Pasar Sembayar oleh CV Artha Buana Consultant dengan kerugian Rp 138,137 juta lebih.

"Untuk ancaman hukum dan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun," kata Ditreskrimsus.