40 Warga Miskin Ekstrem di Air Periukan Terima BLT DD Rp900 Ribu Sekaligus

Kades Air Periukan, Hajral Askani, saat menyerahkan BLT kepada salah seorang warga, Jumat, 15 Mei 2026. (Foto: istimewa)

Seluma, Bengkulutoday.com – Pemerintah Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap pertama tahun 2026 kepada 40 warga miskin ekstrem, Jumat (15/5/2026).

Penyaluran dilakukan untuk periode Januari hingga Maret 2026 atau tiga bulan sekaligus. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp900 ribu per orang.

Kepala Desa Air Periukan, Hajral Askani, mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah desa terhadap masyarakat kurang mampu agar dapat terbantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Harapan kami kepada keluarga penerima manfaat, mudah-mudahan uang yang kami berikan ini sebagai bentuk kebijakan desa untuk membantu keluarga yang kurang mampu,” ujar Hajral.

Ia juga mengingatkan para penerima agar menggunakan bantuan tersebut secara bijak dan tidak dibelanjakan untuk hal-hal yang tidak penting.

“Pesan saya, belanjakan dengan sebaik-baiknya. Kalau memang uang tersebut belum digunakan maka alangkah baiknya untuk disimpan,” katanya.

Hajral menjelaskan, penerima BLT DD tahun 2026 wajib ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dengan mengacu pada data pemerintah pusat serta kondisi riil di desa.

Menurutnya, prioritas penerima bantuan diberikan kepada warga miskin ekstrem, lansia miskin, penyandang disabilitas, warga yang menderita sakit menahun, hingga keluarga rentan yang kehilangan mata pencaharian.

“Prioritas penerima adalah warga miskin ekstrem, lansia miskin, penyandang disabilitas, warga sakit menahun, serta keluarga rentan yang kehilangan mata pencaharian,” terang Hajral.

Ia menambahkan, aturan BLT Dana Desa tahun 2026 mengacu pada Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, besaran bantuan maksimal ditetapkan Rp300 ribu per bulan untuk setiap KPM.

Sementara itu, terkait alokasi anggaran BLT DD, Hajral menyebut aturan tahun 2026 tidak lagi menetapkan persentase tunggal secara kaku seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Besaran alokasi disesuaikan dengan hasil Musdes dan jumlah warga miskin ekstrem di desa masing-masing,” jelasnya. (Franky)