7 Remaja Kaur Dibekuk Polisi Dalam Perkara Pencabulan

Tujuh remaja dibekuk Polisi
Tujuh remaja dibekuk Polisi

Kaur, Bengkulutoday.com - 6 orang yang masih berstatus pelajar dan seorang pemuda dibekuk Polisi usai terlibat dalam perkara tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, Minggu (7/10/2018). Keenam orang tersebut kini diamankan di Mapolres Kaur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP / 541 - B / X / 2018 / Bkl / Res Kaur tanggal 07 Oktober 2018 sekira pukul 17.00 WIB. 

Korban adalah remaja putri yang masih dibawah umur, sebut saja Bunga (14 tahun). Ketujuh orang tersebut dijerat dengan pasal persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ketujuh remaja dan pemuda tersebut masing-masing : 

1. DS (17 tahun), pelajar, warga Desa Muara Sahung
2. Ek (17 tahun), pelajar, warga Desa Bukit Makmur
3. Is (18 tahun), pelajar, warga Desa Tri Tunggal Bakti
4. Gn (20 tahun), pemuda, warga Desa Tri Tunggal Bakti
5. Bb (19 tahun), pelajar, warga Desa Tri Tunggal Sakti
6. AW (17 tahun), pelajar, warga Desa Bukit Makmur
7. AP (16 tahun), pelajar, warga Desa Mentiring I

Media ini mencoba konfirmasi kepada Plt Kasat Reskrim Polres Kaur terkait kronologi kejadian. Namun pesan Whatsapp yang dikirim belum mendapat respon. [Hz]

NID Old
6258