Bengkulutoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan delapan persoalan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai perlu segera dibenahi untuk mencegah risiko penyimpangan hingga potensi tindak pidana korupsi.
Temuan itu diungkap Direktorat Monitoring KPK dalam kajian dan monitoring pelaksanaan MBG. KPK menilai besarnya skala program dan anggaran belum diimbangi kerangka regulasi, tata kelola, serta mekanisme pengawasan yang memadai.
“Sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, Jumat (17/4/2026).
Dalam kajiannya, KPK menyoroti regulasi pelaksanaan MBG yang dinilai belum memadai, termasuk penggunaan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) yang dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi dan membuka peluang rente.
KPK juga menyoroti pendekatan sentralistik dalam pelaksanaan program yang dinilai meminggirkan peran pemerintah daerah, tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra dapur, hingga lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam verifikasi mitra serta pertanggungjawaban keuangan.
Selain itu, KPK menemukan masih banyak dapur MBG yang belum memenuhi standar teknis, lemahnya pengawasan keamanan pangan, serta belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur.
Tak hanya memotret persoalan, KPK juga memberi sejumlah rekomendasi, mulai dari penyusunan regulasi komprehensif setingkat Peraturan Presiden, peninjauan mekanisme Banper, memperkuat peran pemerintah daerah, memperjelas SOP penetapan mitra, hingga membangun sistem pengawasan keuangan yang lebih ketat.
KPK juga mendorong adanya indikator keberhasilan yang terukur disertai pengukuran baseline status gizi penerima manfaat sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.
Temuan ini menjadi catatan penting di tengah besarnya anggaran dan cakupan program MBG yang menjadi salah satu program strategis nasional. (**)
Berikut ini delapan temuan KPK terkait tata kelola MBG:
1. Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
2. Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
3. Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.
4. Tingginya potensi konflik kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas.
5. Lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
6. Banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
7. Pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.
8. Belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.
KPK kemudian memberikan rekomendasi terkait program MBG, yakni:
1. Menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas K/L dan Pemda.
2. Meninjau kembali mekanisme Bantuan Pemerintah, termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, dan kewajaran komponen anggaran, agar tidak menimbulkan rente dan mengurangi kualitas layanan gizi.
3. Menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas, dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional.
4. Memperjelas SOP dan SLA penetapan mitra yayasan/SPPG, serta memastikan proses seleksi, verifikasi, dan validasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
5. Memperkuat pengawasan keamanan pangan, melalui pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam sertifikasi, inspeksi dapur, dan pengawasan mutu makanan.
6. Membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku, untuk mencegah laporan fiktif, mark up, dan penyimpangan pencairan dana.
7. Menetapkan indikator keberhasilan MBG yang terukur, disertai pengukuran baseline status gizi dan capaian penerima manfaat sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.