8 Raperda Belum Disahkan Jadi PR , Dewan Kunker ke Palembang Koordinasi Mekanismenya

Bupati Kepahiang saat menandatangani hasil paripurna
Bupati Kepahiang saat menandatangani hasil paripurna

Kepahiang, Bengkulutoday.com - 8 Rancangan Peraturan Daerah yang tertunda pengesahannya menjadi Pekerjaan Rumah (PR) lembaga DPRD Kepahiang. Hal itu lantaran diusulkan kembali pembahasannya oleh eksekutif pada masa sidang ke-2 tahun 2018.

Sementara, sejauh ini Tatib DPRD Kepahiang belum menjelaskan pengaturan terkait kelanjutan pembahasan Raperda masa sidang pertama kembali dibahas pada masa sidang ke-2.

Terkait hal itu, wakil rakyat DPRD Kepahiang belajar atau koordinasi konsultasi ke DPRD Kota Palembang Sumatera Selatan pada Rabu (23/5/2018). Ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra, SE. "Koordinasi konsultasi yang kita lakukan dalam rangka pembahasan 8 Raperda yang tertunda pengesahannya di masa sidang pertama itu, bisa atau tidak dibahas lagi pada masa sidang ke-2. Kita koordinasi ke Palembang," jelas Andrian.

Upaya koordinasi tersebut, dijelaskan Andrian lantaran sejumlah Raperda eksekutif Pemkab Kepahiang sangat mendesak dan dibutuhkan produk hukum pada tahun 2018 ini. Pihaknya khawatir, jika raperda yang tidak selesai pada masa sidang pertama tahun anggaran berjalan, maka diusulkan kembali pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) pada tahun berikutnya yakni tahun 2019.

"Jangan sampai, raperda yang tertunda pada masa sidang pertama itu tidak bisa dibahas pada masa sidang ke-2 dan dimasukkan ke Prompemperda tahun 2019. Itulah kita koordinasi mekanisme pembahasannya," jelas Andrian. 

[My]

NID Old
4746