‎ASN Nakes di Seluma Akui Pemeran Video Asusila yang Viral

Screenshot Cuplikan Video Viral di Medsos

Bengkulutoday.com, Seluma - Pemerintah Kabupaten Seluma kembali dihadapkan pada persoalan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini, publik dihebohkan dengan beredarnya sebuah video asusila berdurasi sekitar satu menit yang diduga diperankan oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Ilir Talo, Kabupaten Seluma.

‎Video tersebut dengan cepat menyebar luas melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Peredarannya menuai beragam reaksi dari masyarakat, mulai dari kecaman hingga keprihatinan, mengingat sosok dalam video diduga merupakan ASN yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan moral sebagai pelayan publik.

‎Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Wakil Bupati Seluma, Drs Gustianto, bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Erlan Suadi, SP, MAP, memanggil oknum tenaga kesehatan yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

‎Pemanggilan dilakukan secara resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma. Oknum nakes yang diketahui berinisial YP itu hadir didampingi teman sejawatnya serta Kepala Puskesmas Ilir Talo. Klarifikasi dilakukan guna memastikan kebenaran informasi yang telah beredar luas di tengah masyarakat.

‎Dalam pertemuan tersebut, YP mengakui secara terbuka bahwa perempuan yang ada dalam video asusila yang viral tersebut adalah dirinya. Pengakuan disampaikan langsung kepada Wakil Bupati Seluma dan Plt Kepala Dinas Kesehatan tanpa adanya tekanan.

‎Kepada Plt Kadis Kesehatan, YP juga mengungkapkan bahwa adegan dalam video tersebut dilakukan bersama mantan suaminya yang berinisial AN, warga Padang Guci, Kabupaten Bengkulu Selatan. Peristiwa itu disebut terjadi sekitar bulan Agustus 2025 lalu.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Seluma melalui instansi terkait masih melakukan pendalaman dan kajian terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan disiplin ASN yang berlaku.