‎Belum Final, PAW Ketua DPRD Bengkulu Digoyang Gugatan Internal

Sidang Paripurna

Bengkulutoday.com, BENGKULU – Drama politik di kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu kian memanas. Di tengah proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bergulir, surat resmi kuasa hukum Drs. H. Sumardi, M.M. dibacakan dalam rapat paripurna DPRD, menandai perlawanan terbuka terhadap keputusan internal partai.

‎Surat bernomor 004/VP.Pemberitahuan/II/2026 tertanggal 16 Februari 2026 itu secara resmi disampaikan kepada Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan dibacakan Sekretaris DPRD (Sekwan) dalam forum tertinggi lembaga legislatif tersebut.

‎Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri dari Edesman Andreti Siregar, S.H., Herry Guswanto, S.H., dan Mudrika, S.H., M.H., menegaskan bahwa Sumardi telah mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan internal ke Mahkamah Partai Golkar.

‎Permohonan itu bahkan telah diregistrasi dengan Nomor Register 08/PI-GOLKAR/II/2026 dan saat ini dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Partai Golkar.

‎Artinya, secara hukum internal partai, keputusan yang menjadi dasar PAW masih dalam sengketa.

‎Kuasa hukum menegaskan, selama proses perselisihan belum diputuskan, maka keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar yang menetapkan Samsu Amanah, S.Sos., M.Si. sebagai pengganti Sumardi belum memiliki kekuatan final dan berpotensi cacat prosedural jika langsung ditindaklanjuti.

‎Jika DPRD tetap melanjutkan proses PAW tanpa menunggu putusan Mahkamah Partai, langkah tersebut dinilai berisiko menabrak prinsip kehati-hatian hukum dan berpotensi memicu gugatan lanjutan, baik secara administratif maupun politik.

‎Surat itu juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Gubernur Bengkulu, serta Ketua KPU Provinsi Bengkulu — sebuah sinyal bahwa polemik ini tidak lagi sebatas urusan internal fraksi, melainkan berpotensi melebar ke ranah tata kelola pemerintahan daerah.

‎Dengan dibacakannya surat tersebut dalam paripurna, konflik politik di tubuh DPRD Provinsi Bengkulu kini terang-benderang di ruang publik. Bukan lagi sekadar dinamika internal partai, tetapi pertarungan legitimasi antara keputusan struktural partai dan hak politik individu yang sedang diuji di Mahkamah Partai.

‎Satu hal yang pasti, kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu kini berada di pusaran konflik yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda.