Bengkulu, Bengkulutoday.com - Dugaan penggelapan dana jamaah umrah kembali mencuat di Kota Bengkulu. Seorang perempuan berinisial YN (39), mantan pimpinan cabang sebuah biro perjalanan umrah berinisial BCS, dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan menguasai dana jamaah senilai Rp399.275.000.
Dana tersebut merupakan pelunasan biaya keberangkatan umrah yang dihimpun dari sejumlah jamaah di Bengkulu dan seharusnya disetorkan ke manajemen pusat sebagai syarat final keberangkatan ke Tanah Suci.
Kasus ini terungkap pada akhir Desember 2025, saat pimpinan manajemen pusat BCS mendatangi kantor cabang di Jalan Hibrida, Kota Bengkulu, untuk menagih dana pelunasan jamaah yang hingga saat itu belum diterima.
Dalam pertemuan tersebut, YN yang kala itu masih menjabat sebagai pimpinan cabang tidak dapat menunjukkan bukti penyetoran dana ke rekening pusat. Uang ratusan juta rupiah tersebut tak kunjung diserahkan, bahkan terlapor disebut sulit dihubungi dan tidak memberikan penjelasan jelas terkait keberadaan dana jamaah.
Merasa dirugikan dan tidak melihat adanya itikad baik, pihak manajemen pusat BCS akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Kepala Cabang BCS Bengkulu saat ini, Junaidi, membenarkan bahwa YN pernah memimpin operasional cabang Bengkulu. Namun ia menegaskan, yang bersangkutan sudah tidak lagi memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.
“Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Saat ini operasional cabang berjalan normal di bawah manajemen baru,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Agama Provinsi Bengkulu menyatakan akan melakukan penelusuran terhadap legalitas dan perizinan kantor cabang travel tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, Kemenag memastikan akan merekomendasikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.