Beredar Video Anggota DPRD Kaur Diduga Terlibat Perzinahan

Beredar Video Anggota DPRD Kaur Diduga Terlibat Perzinahan

Kaur, Bengkulutoday.com – Dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kabupaten Kaur berinisial BS dalam video yang diduga bermuatan asusila menjadi perbincangan di tengah masyarakat. BS diketahui merupakan anggota DPRD Kaur dari Partai Golkar yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kecamatan Kaur Selatan, Tetap, Kaur Tengah, Semidang Gumay, Luas, dan Muara Saung pada Pemilu 2024.

Menanggapi beredarnya video tersebut, sejumlah warga Desa Tuguk, Kecamatan Luas, menyampaikan berbagai tanggapan dan berharap aparat maupun pihak berwenang dapat menangani persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.

Sekretaris Desa Tuguk, Rozi, mengatakan pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat publik.

"Kalau terkait pejabat DPRD yang diduga melakukan perbuatan tersebut, kami tidak memiliki kewenangan menanganinya. Itu menjadi ranah pemerintah dan aparat yang berwenang. Kalau persoalan masyarakat yang sifatnya ringan, masih bisa kami selesaikan di tingkat desa," ujar Rozi dikutip dari media setempat.

Rozi juga menyebut BS telah menjabat sebagai anggota DPRD Kaur selama dua periode dan memiliki keluarga.

"Setahu saya beliau sudah dua periode menjadi anggota DPRD Kaur dari Partai Golkar. Beliau juga memiliki istri yang berstatus ASN. Mengenai perempuan yang disebut dalam video, memang merupakan warga desa kami," katanya.

Hal senada disampaikan seorang warga Desa Tuguk berinisial Ne. Ia berharap apabila terbukti melanggar aturan, proses penegakan hukum dan mekanisme etik dapat dijalankan sesuai ketentuan.

"Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Pejabat publik seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, warga lainnya, Ismail (60), menilai persoalan tersebut merupakan kewenangan lembaga yang berhak menanganinya.

"Sebagai masyarakat kami tidak punya kewenangan. Yang penting aturan harus ditegakkan oleh pihak yang berwenang," kata Ismail.

Pendapat serupa disampaikan Pitra, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang berharap setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat publik diproses sesuai ketentuan hukum maupun aturan internal lembaga.

"Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diproses sesuai aturan yang berlaku. Semua pejabat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terbukti melanggar," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tuguk mengatakan persoalan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

"Kalau memang ada dugaan pelanggaran, itu menjadi kewenangan pemerintah dan aparat yang berwenang. Kami di pemerintah desa tidak bisa memberikan penilaian lebih jauh," kata Kepala Desa Tuguk.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari BS terkait dugaan yang beredar tersebut. Selain itu, belum ada informasi dari aparat penegak hukum maupun lembaga berwenang yang menyatakan bahwa dugaan tersebut telah terbukti secara hukum. Oleh karena itu, informasi mengenai video yang beredar masih merupakan dugaan dan tetap berlaku asas praduga tak bersalah.