Dari Tikaman hingga Dibakar Hidup-Hidup, Polresta Bengkulu Bongkar Kasus Keji Beruntun

Konferensi Pers

Bengkulutoday.com, BENGKULU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menggelar press release terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana berat yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, Senin (6/4/2026) di Lobby Polresta Bengkulu.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H, didampingi pejabat utama serta jajaran Satreskrim.

Dalam rilis tersebut, polisi mengungkap tiga kasus besar yang menyita perhatian publik, mulai dari pengeroyokan berujung maut, penganiayaan berat dengan cara dibakar, hingga aksi brutal menggunakan senjata tajam.

1.Pengeroyokan Brutal, 1 Tewas dan 1 Luka Berat

Peristiwa tragis terjadi Minggu dini hari (29/3/2026) di kawasan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Dua korban yang masih berusia muda menjadi sasaran kekerasan sekelompok pelaku.

Korban berinisial D.D.A (18) meninggal dunia akibat luka tusuk, sementara rekannya A.A (19) mengalami luka berat setelah dikeroyok.

Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku, masing-masing berinisial D.E.S (19), A.I (18), dan seorang anak di bawah umur A.P (17).

Kejadian bermula dari kesalahpahaman sepele saat korban melintas dan menggeber motor di dekat kelompok pelaku. Situasi memanas hingga berujung pengeroyokan, bahkan salah satu pelaku nekat menusuk korban menggunakan pisau.

2.Disiram Bensin Lalu Dibakar, Korban Luka 50 Persen

Kasus kedua tak kalah mengerikan. Seorang pria berinisial A.N (29) menjadi korban penganiayaan berat oleh seorang perempuan berinisial S.G (23).

Peristiwa terjadi di sebuah kos di kawasan Gading Cempaka. Pelaku diduga menyiram korban dengan bensin lalu menyulut api menggunakan korek.

Akibatnya, korban mengalami luka bakar hingga 50 persen di tubuhnya. Bahkan saat korban berusaha menyelamatkan diri, pelaku sempat menghalangi.

Saat ini korban telah menjalani perawatan, sementara pelaku juga mengalami luka bakar dan telah diamankan polisi.

3.Serangan Parang di Jalanan, Korban
Bersimbah Darah

Kasus ketiga terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bengkulu. Seorang pelaku berinisial G.P (17) melakukan penyerangan brutal menggunakan parang.
Dua korban, C.A.P (27) dan R.J (18) menjadi sasaran. Salah satu korban mengalami luka robek di kepala hingga harus mendapat enam jahitan, sementara korban lainnya mengalami luka di tangan akibat menangkis serangan.

Aksi ini diduga dipicu konflik sebelumnya saat pelaku dan korban sempat terlibat interaksi dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Kapolresta Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap aksi kriminalitas, khususnya yang melibatkan kekerasan dan senjata tajam.

“Semua pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi miras dan pergaulan yang berpotensi memicu tindak kriminal,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun hingga 12 tahun penjara.

Catatan Penting
Rentetan kasus ini menunjukkan pola yang sama: dipicu oleh konsumsi minuman keras, emosi sesaat, dan penggunaan senjata tajam yang berujung fatal.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih waspada dan menjauhi aktivitas yang dapat memicu kekerasan.