Desa BP II Masuk Nominasi Desa Percontohan Antikorupsi 2026

Desa BP II Masuk Nominasi Desa Percontohan Antikorupsi 2026

Seluma, Bengkulutoday.com – Desa Bukit Peninjauan II (BP II), Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, resmi masuk dalam nominasi Perluasan Program Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.

Kepala Desa BP II, Tamyiz, S. Pd, atau akrab disapa Kang Tamyiz mengungkapkan bahwa penilaian telah dilakukan oleh tim Inspektorat pada Kamis, 30 April 2026. Penilaian tersebut difokuskan pada tata kelola pemerintahan desa, khususnya pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Selain BP II, terdapat dua desa lain yang turut masuk dalam nominasi, yakni Desa Talang Benuang dari Kecamatan Air Periukan dan Desa Pagar Agung dari Kecamatan Seluma Barat.

“Untuk Kabupaten Seluma, sebelumnya sudah ada dua desa yang ditetapkan sebagai percontohan, yaitu Desa Sukasari dan Desa Purbosari,” ujar Kang Tamyiz. 

Kang Tamyiz menjelaskan, proses penilaian ini merupakan tahapan krusial dalam menentukan desa yang layak ditetapkan sebagai percontohan antikorupsi. Tim penilai menitikberatkan pada aspek transparansi, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa.

Masuknya Desa BP II dalam nominasi tersebut mencerminkan komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Hal ini sekaligus menjadi indikator positif bahwa upaya pencegahan korupsi mulai menguat hingga ke tingkat desa.

Apabila berhasil melewati tahapan seleksi, Desa BP II berpeluang menjadi salah satu role model bagi desa-desa lain di Kabupaten Seluma dalam penerapan sistem pemerintahan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Tahapan Pelaksanaan Program Percontohan Desa Antikorupsi 2026

Desa BP II, Sukaraja.

Sementara itu, Sekretaris Desa BP II, Rini Margianti, SE, menjelaskan bahwa pelaksanaan program perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2026 dilakukan secara bertahap sepanjang tahun.

Tahapan diawali dengan pembentukan tim replikasi di tingkat provinsi, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian informasi serta sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota, sekaligus pengusulan desa calon percontohan.

Memasuki pertengahan tahun, proses berlanjut pada tahap verifikasi, observasi, dan penetapan desa yang akan ditetapkan sebagai percontohan.

“Desa yang terpilih selanjutnya akan mendapatkan bimbingan teknis untuk memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” jelas Rini.

Pada semester kedua, program difokuskan pada pelaksanaan indikator Desa Antikorupsi yang disertai dengan monitoring dan evaluasi secara berkala.

Seluruh rangkaian kegiatan tersebut kemudian ditutup dengan penilaian akhir serta pemberian penghargaan kepada desa yang dinilai berhasil memenuhi seluruh indikator sebagai Desa Antikorupsi. (Franky)