Di Lebong, Ayah Kandung Setubuhi Anaknya yang Berumur 13 Tahun Hingga Hamil 4 Bulan

Polisi mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri
Polisi mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri

Lebong, Bengkulutoday.com - Entah apa yang merasuki pikiran AR (37 tahun), warga Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu ini. Betapa tidak, AR tega melakukan persetubuhan dengan sebut saja Bunga (13 tahun), gadis yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. 

Dilansir dari Rmolbengkulu, Sabtu (15/12/2018), cerita AR melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya itu terjadi hingga lima kali. Akibatnya, Bunga mengalami kehamilan dan kini tengah mengandung anak dari bibit sang ayah kandung sendiri. Ironis dan tragis bukan?!.

Tinggal hanya berdua 
Mungkin karena kondisi korban dan pelaku yang hanya tinggal berdua saja di rumah menjadi salah satu penyebab. Ibu kandung korban diketahui telah meninggal dunia. 

Sehari-hari, pelaku sibuk berkebun. Perbuatan pelaku dilakukan sejak Agustus 2018 dan terakhir dilakukan pada November 2018 lalu di kamar rumahnya sendiri. 

Aksi sang ayah terungkap saat korban mengeluhkan sakit pada perutnya. Mirisnya ketika korban mengeluh sakit, sang ayah tidak berada ditempat karena sedang berkebun. 

Beruntung keluarga dari ibu kandung korban dan tetangga mengantarkan korban ke Bidan desa untuk memeriksa sakit di perut korban. 

Betapa terkejut ketika hasil pemeriksaan Bidan menyebutkan korban mengalami kehamilan. Korban kemudian ditanya siapa pelaku yang tega menghamili korban, kemudian korban bercerita bahwa yang melakukannya adalah ayah kandungnya sendiri. 

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui usia kandungan korban telah memasuki 4 bulan.

Kabar kehamilan korban akhirnya sampai kepada aparat pemerintah desa setempat. Dan akhirnya, masyarakat dan keluarga korban melapor ke Polres Lebong pada Sabtu (15/12/2018). 

Kapolres Lebong AKPB Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji mengatakan, usai mendapati laporan dan hasil pemeriksaan medis, Polisi kemudian menangkap pelaku saat hendak pulang dari kebun. 

"Pelaku melakukan perbuatan keji terhadap anaknya itu sudah lima kali, yakni sejak bulan Agustus 2018 dan terakhir pada Bulan November 2018 pukul 01.00 WIB. Persetubuhan terhadap korban dilakukan di kamar rumahnya sendiri," terang Kasat Reskrim Teguh Ari Aji. Pelaku saat ini sudah diamankan dan diperiksa intensif oleh Unit PPA Polres Lebong.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara. [Bram]

NID Old
7648