Bengkulutoday.com – Polemik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu terus berlanjut hingga ke Mahkamah Partai. Sekretaris DPD Golkar Kota Bengkulu, Antonio Imanda, secara resmi mengajukan gugatan dengan menilai Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sauri Oegan cacat hukum.
Antonio menyebut, penunjukan Plt Ketua bertentangan dengan aturan internal partai, khususnya terkait mekanisme sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda).
“Dalam Surat Instruksi SPP Partai Golkar sudah jelas, penunjukan PLT tidak dapat dilakukan sebelum Musda selesai, kecuali dalam kondisi tertentu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut meliputi pengunduran diri, meninggal dunia, atau berhalangan tetap, yang menurutnya tidak terjadi dalam kasus ini.
“SK kepengurusan Sauri cacat hukum karena melanggar aturan partai,” tegasnya.
Antonio juga menilai seluruh produk kepengurusan tersebut berpotensi tidak sah.
“Kalau dasar kepengurusan tidak sesuai aturan, maka semua produk yang dihasilkan juga cacat hukum,” tambahnya.
Atas dasar itu, pihaknya membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Partai Golkar.
“Produk Musda juga menjadi tidak sah karena masih dalam sengketa di Mahkamah Partai,” pungkas Antonio.
Di sisi lain, Plt Ketua DPD Golkar Kota Bengkulu, Sauri Oegan, menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan penugasan dari DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu dan tetap berpedoman pada mekanisme partai.
“Bahwa kami sebagai Pelaksana Tugas hanya melaksanakan penugasan dari Golkar provinsi. Kalau ada yang beranggapan lain, saya kira sah-sah saja, karena di Golkar ada mekanisme yang diatur,” ujar Sauri.
Ia juga menegaskan bahwa langkah yang diambil telah sesuai dengan prosedur internal partai.
“Insya Allah kami sudah melaksanakan sesuai mekanisme di Partai Golkar,” tambahnya.
Polemik ini mencerminkan perbedaan tafsir terhadap aturan internal Partai Golkar, khususnya terkait penunjukan Plt Ketua sebelum Musda. Saat ini, kedua pihak menunggu proses penyelesaian melalui Mahkamah Partai Golkar.