Digugat Soal Hutang, Aset Eks Bendahara DPRD Kepahiang Menjadi Sengketa

Majlis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang Sidang Lapangan di Desa Barat Kabawetan Kepahiang

Kepahiang, Bengkulutoday.com- Ditengah perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.

Muncul perkara baru yang melibatkan tersangka Didi Renaldi dengan oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang. 

Sebab, pegawai PN Kepahiang Yopice Karose melakukan gugatan Perdata terhadap tersangka Didi Renaldi eks Bendahara Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2022 - 2024. Yopice menggugat Didi atas kasus hutang piutang senilai Rp 500 juta. 

Adanya gugatan oleh pegawai PN Kepahiang tersebut diungkap oleh Beni Hidayat SH selaku Kuasa Hukum Didi Renaldi. Beni mengatakan klainnya merasa tertipu oleh perbuatan kedua penggugat Yupice Karose dan Hendra, karena melakukan tindakan manipulasi berkas jual beli aset rumah pribadi milik Didi Renaldi di Desa Babakan Bogor Kecamatan Kabawetan. 

"Kami menolak berkas jual beli yang dilakukan penggugat 1 dan penggugat 2 terhadap tergugat 1 klain kami bapak Didi Renaldi. Karena menurut Klain kami, surat jual beli yang dimiliki oleh penggugat tersebut didapat dengan cara manipulasi sebab berkas itu ditanda tangani saat tergugat berada dalam lapas sebagai tahanan kejaksaan," tegas Beni Hidayat Rabu 11 Juni 2025. 

Menurut Beni, dalam pembuatan berkas jual beli tersebut ada unsur bujuk rayu dari penggugat kepada tergugat. Dimana penggugat atas nama Yopice Karose dan Hendra yang merupakan pasangan suami istri ini menjanjikan akan mencabut gugatan di PN Kepahiang bila tergugat Didi Renaldi mau menandatangani surat jual beli yang mereka tawarkan. 

Namun setelah Didi Renaldi menandatangani berkas jual beli, ternyata gugatan tetap dilanjutkan dan berkas jual beli tersebut diajukan sebagai sita jaminan oleh penggugat. 

"Karena penggugat ini (Yopice) adalah pegawai Pengadilan, sangat di sayangkan melakukan cara-cara seperti ini," ungkap Beni. 

Lebih lanjut Beni menjabarkan kronologi terjadinya hutang piutang karena adanya kebutuhan dana cepat di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang saat Didi Renaldi menjabat sebagai bendahara rutin. Sehingga tergugat meminjam dana kepada Yopice dan Hendra yang tertuang dalam kwitansi pinjaman senilai Rp 500 juta. Dalam prosesnya pinjaman tersebut sudah dikembalikan oleh Didi secara bertahap setiap adanya pencairan anggaran di Setwan dengan besaran bervariasi mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta setiap pembayaran. 

Akan tetapi dalam sidang Perdata yang diajukan oleh penggugat besaran uang pinjaman masih mencapai Rp 500 juta. Sehingga pembayaran yang dilakukan selama ini seolah tidak dianggap oleh para penggugat, padahal dalam sidang fakta adanya pembayaran sudah diakui oleh para saksi yang dihadirkan oleh kedua bela pihak. 

"Ini yang disayangkan seolah pembayaran yang dilakukan selama tidak dianggap. Padahal dalam catatan Klain kami total pembayaran kepada penggugat ini sudah lebih dari Rp 400 juta," tutur Beni. 

Rumah Sudah Pindah Tangan
Sementara itu, rumah milik Didi Renaldi di Desa Barat Wetan ternyata sudah dijual belikan atau dipindah tangankan oleh tersangka Didi Renaldi kepada warga Kota Bengkulu atas nama Martini. Penyerahan sertifikat berserta rumahnya sudah dilakukan sejak bulan Desember 2024 dengan mahar penjualan sebesar Rp 450 juta. 

Adi Caniago SH selaku Kuasa Hukum ibu Martini mengaku sangat heran bila rumah mewah milik eks Bendahara rutin Setwan Kepahiang tersebut menjadi objek sita jaminan dalam perkara Perdata ini. Karena klainnya sudah membeli rumah tersebut jauh sebelum pemilik awal rumah terjerat perkara hukum. 

"Ini mengapa kami bergerak, karena aset Klain kami diusik dalam perkara ini. Ibu Martini memiliki legalitas yang sah dalam proses pembelian rumah tersebut, bahkan surat jual belinya diketahui oleh Kepala Desa setempat," ujar Adi. 

Ibu Martini sendiri dihadirkan dalam sidang Perdana di PN Kepahiang Rabu 11 Juni 2025 sebagai saksi. Usai sidang di PN Kepahiang majelis hakim yang diketuai oleh Anton Alexander SH MH bersama pihak-pihak terkait langsung melakukan sidang lapangan dengan mendatangi rumah di Barat Wetan yang menjadi ingin disita oleh pihak penggugat. 

"Rumah ini sudah menjadi aset ibu Martini dengan legalitas yang jelas," lanjutnya. 

Saat disinggung kronologi pembelian rumah tersebut, Adi Caniago mengatakan prosesnya berawal dari hutang piutang. Dimana sejak tahun 2023 lalu. Didi Renaldi meminjam sejumlah uang kepada Ibu Martini hingga mencapai Rp 450 juta di tahun 2024. Karena Didi Renaldi tidak mampu melunasi hutang piutang, sehingga dengan sadar Didi menyerahkan rumah mewahnya di Barat Wetan kepada ibu Martini. Penyerahan tersebut dilengkapi dengan berkas jual beli yang diketahui oleh Kepala Desa tempat rumah tersebut berada. 

"Awalnya hutang piutang juga, dengan total mencapai Rp 450 juta. Karena Didi ini tidak bisa melunasi sehingga memberikan rumah tersebut," ungkap Adi. 

Disisi lain, pihak PN Kepahiang ketika dimintai tanggapannya terkait sengketa perdata ini, belum ada yang bersedia memberikan keterangan. Anton Alexander yang selama ini menjabat Humas PN Kepahiang tidak bersedia ketika diwawancarai terkait perkara, dengan alasan tidak bisa menanggapi sebab beliau bertindak sebagai majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan. 

"Kalau untuk perkara ini saya tidak bisa, karena saya majelis hakim. Tapi untuk yang lain saya bersedia," jelas Anton melalui pesan WhatsApp kepada jurnalis.(**)