DPRD Kepahiang Sahkan Perubahan Tatib

Paripurna Revisi Tatib DPRD Kepahiang
Kepahiang, Bengkulutoday.com - DPRD Kabupaten Kepahiang merevisi Tatib no 1/2019 yang disetujui dalam rapat sidang paripurna Senin(20/12/21). Ketua Bapemperda Franco Escobar, S.Ikom menjelaskan jika perubahan tata tertib DPRD tersebut mengacu pada peraturan perundang undangan, beberapa revisi Tatib diantaranya pada
Pasal 16 ayat (7) tentang penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS disesuaikan dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020 yang mengatur dalam hal kepala daerah berhalangan hadi, maka Wakil kepala daerah bertugas untuk penandatanganan.
 
"Sedangkan dalam pasal 16 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib tidak memberikan ruang untuk Bupati diwakilkan. Kemudian, pada pasal 23 ayat (5) tentang fungsi pengawasan DPRD terhadap hasil pemeriksaan BPK frasanya diubah menjadi (5) fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf C dilaksanakan oleh DPRD dengan membentuk pansus yang ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Franco.
 
"Berdasarkan Permendagri nomor 13 tahun 2010 Terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK diatur bahwa DPRD melakukan pembahasan terhadap LHP BPK untuk temuan opini WDP, opini tidak wajar dan pernyataan untuk menolak memberikan opini. Sehingga untuk opini WTP tidak dilakukan pembahasan. Namun pada praktiknya saat ini opini WTP pun tetap dilakukan pembahasan, untuk itu frasa pada pasal 23 ayat (5) diubah, " jelas Franco.
 
Selanjutnya pada pasal 24 ayat (4) (5) (6) dan ayat (7) tentang LKPJ akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati. LKPJ akhir masa jabatan sebagaimana ketentuan pasal 24 ayat (4) peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tidak ada lagi. Karena Berdasarkan pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan diatur bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (bulan) setelah tahun anggaran berakhir.
 
Kemudian pada pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) yang memuat tentang penamaan fraksi-fraksi dihapus. Pemuatan nama fraksi dikhawatirkan jika terjadi perubahan nama bagi fraksi gabungan akan berdampak pada harus diubahnya kembali tata tertib DPRD sehingga akan menghambat kinerja fraksi. Selain itu pasal 73 yang memuat tentang hak pengajuan rancangan peraturan daerah ditambah mekanisme pengusulan dan pembahasan untuk perda inisiatif DPRD.
 
"Berdasarkan pasal 89 PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi/kabupaten dan kota tidak ada lagi rapat paripurna istimewa, untuk itu pasal 131 ayat (1) (2) dan (3) yang mengatur jenis rapat di DPRD diubah karena masih mencantumkan rapat paripurna istimewa," jelasnya.