DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Lanjutan Bahas Raperda Bantuan Hukum

DPRD Provinsi Bengkulu

Bengkulutoday.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat, dalam rangka penyelesaian  tentang Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, diruang pimpinan, Selasa (05/04/22).

Hadir dalam rapat Ketua Pansus Usin Abdisyah Putra Sembiring,SH. Sefty Yuslinah, Renjes, Darmawansyah dan Jonaidi SP.

Rapat lanjutan tentang ini sekaligus membahas beberapa pasal, dengan tujuan untuk memantapkan fungsi sebagai perkembangan terkait penyusunan pasal demi pasal agar tertuang dalam perda sebelum ditetapkan.

Selain itu pansus bantuan hukum masyarakat miskin ini, nantinya akan mengatur supaya Gubernur Bengkulu  dalam hal ini perangkat daerah di bidang pemerintahan yang telah menguasai di bidang hukum dimandatkan agar dianggarkan dalam APBD

"Kami sudah merumuskan nantinya penyelenggara bantuan hukum adalah Gubernur yang pelaksanaannya adalah perangkat daerah urusan pemerintahan Pada bidang hukum, dalam hal ini secara teknis dibawa Biro Hukum dan Pemerintahan,” Hal ini disampaikan Ketua Pansus Usin.

Menurut Usin, Perda ini akan memandatkan kepada Pemprov Bengkulu supaya dianggarkan dalam APBD, yang kemudian hak dan kewajiban pemberi bantuan hukum atau organisasi Bantuan hukum yang akan di akreditasi oleh biro hukum maupun kemenkumham Bengkulu dapat berjalan dengan baik, dengan tujuan untuk membantu masyarakat miskin yang berhadapan dengan permasalahan hukum, baik pidana, perdata, PTUN maupun perselisihan perburuhan, persoalan perlindungan konsumen, perlindungan saksi/korban Kekerasan Dalam rumah tangga, perempuan dan anak.

“Nanti Pemprov akan bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ataupun Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagai Pemberi Bantuan Hukum atas layanan litigasi (peradilan) maupun non litigasi (diluar peradilan),” terang Usin.

Ketua DPD Partai HANURA Provinsi Bengkulu ini juga menyebutkan, penerima bantuan hukum dalam hal ini masyarakat miskin tata cara mengajukan ke LBH kerjasama dengan pemerintah provinsi Bengkulu harus melampirkan surat keterangan miskin dan kartu penduduk.

“Kita akan berikan akses masyarakat miskin, baik perorangan atau kelompok untuk mencari keadilan (Access for Justice). Dengan tata cara yang mudah dan tidak birokratis yang akan diatur secara teknis Peraturan Gubernur,” tutup Usin.

Untuk diketahui dalam rapat ini di hadiri dari mitra kerja, yakni hadir Biro Hukum Pemprov Bengkulu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, UPTD Pemberdayaan Perempuan, OPD Perempuan dan anak dan KB, Perwakilan Kabupaten, Polda dan kepaniteraan pengadilan negeri serta Perwakilan LBH dan OBH. (ADV)