Evaluasi RKAB PT RSM Dipersoalkan di Persidangan, Ini Keterangan Para Saksi

Enam Saksi Kunci dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Bengkulu, Bengkulutoday.com- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu, Senin (9/2/2026), menguak fakta krusial yang mengguncang konstruksi dakwaan. 

Di hadapan majelis hakim, terungkap bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT RSM sempat ditolak oleh sistem resmi e-RKAB, namun tetap berujung disahkan melalui mekanisme internal Kementerian ESDM tanpa campur tangan kontraktor.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam saksi kunci dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM untuk mengurai proses evaluasi hingga pengesahan RKAB tahun 2022–2023. 

Para saksi berasal dari lingkaran teknis dan struktural Ditjen Minerba, mulai dari koordinator, pengawas produksi, hingga pejabat sekretariat jenderal.

Saksi M. Iqbal mengungkap bahwa evaluasi RKAB dilakukan melalui sistem elektronik e-RKAB dengan fokus utama pada aspek keuangan. Ia menyebut, satu pengajuan RKAB bisa dievaluasi hingga empat kali, dan untuk RKAB tahun 2023 milik PT RSM, sistem mencatat penolakan, termasuk karena persoalan aspek teknik dan lingkungan.

Fakta ini diperkuat Ardy Ramadhan yang menyatakan pengajuan RKAB memang dilakukan via aplikasi dan berakhir dengan penolakan sistem. Bahkan Doni P. Simorangkir mengaku baru mengetahui adanya penolakan tersebut setelah dipanggil jaksa, menandakan proses internal yang tidak sepenuhnya transparan.

Ia menegaskan bahwa aspek lingkungan mencakup konservasi, perlindungan lingkungan, hingga keselamatan kerja elemen krusial yang seharusnya menjadi filter utama.

Pernyataan paling menentukan datang dari Iman Kristian Sinulingga, mantan Sekretaris Ditjen Minerba periode 2022–2024. Ia secara tegas menyatakan bahwa paraf pejabat teknis adalah kunci mutlak.

“Kalau Direktur Teknik tidak paraf, saya tidak akan paraf. Kalau sudah diparaf, keyakinan saya itu artinya sudah clear,” ucapnya lugas di hadapan majelis hakim.

Nama Direktur Teknik saat itu, Sunindyo Suryo Herdadi, pun mencuat berulang kali sebagai figur sentral dalam proses teknis pengesahan RKAB.

Saksi Katisna Ari Perbawa menambahkan, dirinya mengetahui adanya paraf sebagai tanda kelayakan dokumen RKAB.

Meski mengakui menemukan ketidaksinkronan pelaporan PT RSM, ia menegaskan tidak mengetahui adanya praktik tukar-menukar batu bara praktik yang secara teknis dilarang karena perbedaan karakteristik kualitas batubara, termasuk nilai GAR di setiap wilayah tambang.

Fakta yang tak kalah mencengangkan diungkap Burhan Ramadhan. Ia menyebut, setelah RKAB ditolak oleh sistem e-RKAB, muncul pengajuan manual, dan dalam dokumen tersebut tertera tanda tangan pejabat teknis. Menurutnya, jika aspek teknik dan lingkungan sudah ditandatangani, maka dokumen dianggap sah dan memenuhi syarat.

Menanggapi seluruh rangkaian kesaksian, kuasa hukum Bebby Hussy, Yakup Hasibuan, melontarkan pernyataan keras yang menohok arah pertanggungjawaban hukum.

“Fakta persidangan terang-benderang menunjukkan RKAB ditolak sistem, lalu diproses melalui mekanisme internal kementerian sampai akhirnya disahkan pejabat teknis. Di titik itu, kontraktor sama sekali tidak punya kewenangan. Ini bukan urusan kontraktor, ini murni kewenangan negara melalui pejabat ESDM,” tegas Yakup.

Sidang perkara pertambangan PT RSM dipastikan masih akan berlanjut. Majelis hakim menegaskan seluruh fakta dan keterangan saksi akan diuji secara menyeluruh untuk memastikan siapa yang benar-benar memegang kendali, dan siapa yang sekadar dijadikan kambing hitam dalam pusaran perkara ini.