Green Constitution dan Butiran Debu Batu Bara

Sudi Sumberta Simarmata Mahasiswa Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

Hukum lingkungan harus berguru pada ekologi dengan pendekatan holistic, bahwa dalam perjalanan nya negara memberikan penegasan dengan pengaturan terkait lingkungan  hal ini adalah dikarenakan masalah Lingkungan Hidup memiliki sifat yang kompleks, multi aspek, bahkan multi disipliner.

Kita  boleh berbicara  tentang apapun dalam kemajuan negara ini tetapi poin yang paling penting adalah bahwa ketika berbicara implementasi kajian dan penerapan hukum lingkungan haruslah berlandaskan pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, terutama dalam penegakan hukumnya, yang secara langsung berkaitan dengan kehidupan masrakat setempat. 

Dalam denyut nadi konstitusi atas Daulat Rakyat (Demokrasi) dan Daulat Hukum (Nomokrasi) ketika diselaraskan, dengan konsep lingkungan hidup pula harus memiliki kedaultannya tersendiri yang dikenal dengan istilah keadulatan Ekologi.

Bahwa atas amandemen yang terjadi ditubuh Konstitusi UUD NRI 1945 lagi harus saya sampaikan bukan sebuah kebetulan yang tiba-tiba seolah indah dalam tulisan, tetapi atas dinamika reformasi  kita pakai hati Nurani memikirkan keberlanjutan atas jaminan lingkungan hidup terhadap anak cucu kita. Pasal 28 H Ayat (1) “  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

UUD NRI 1945 adalah cerminan pemenuhan Hak Asasi Manusia  yang menyangkut hak Kolektif dan hak pembangunan berupa hak atas lingkungan hidup. Yang kemudian diisyaratkan bahwa proses pembangunan itu menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan yang diperjelas dalam pasal 33 Ayat 4 Ayat 4 UUD NRI Tahun 1945 

“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional ” UUD NRI Tahun 1945  dan dijabarkan dalam norma yang lebih rendah dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal inilah kemudian yang dikhawatirkan oleh sebagian masyarakat negeri ini yang berada dalam sebuah Kelurahan  yang namanya Teluk Sepang, Kota Bengkulu atas pembangunan PLTU Teluk Sepang yang menggunakan bahan bakar batu bara sebagai proyek besar yang diinisiatori oleh pemerintah pusat sebagai cadangan pembangkit listrik,apabila kita memaknai dokumen-dokumen pendukung dan peraturan per Undang-undangan terkait  secara gramatikal tentu ketika mengikuti perkembangan PLTU Teluk Sepang, tidak akan sulit bagi kita untuk memberikan penilaian apakah sebenarnya PLTU Teluk Sepang tersebut cacat substansi dan prosedur atau tidak.

Maka muncullah kritisi sekaligus keraguan atas keseriusan pemerintah dalam melaksanakan konsep Green Constitution yang memberikan amanat atas proses pembangunan berkelanjutan . pada hakekatnya negara harus memahami kembali secara mendalam dan menggunakan hati nurani dalam segala kebijakan hukum yang mempengaruhi proses pembangunan baik itu Peraturan Perundang-undangan ataupun KTUN yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara.

Ketika berbicara tentang PLTU Teluk Sepang, dalam aspek hukum narasi perlawanan atas perjuangan terhadap amanat konstitusi tersebut dimulai  ketika Gugatan dilayangkan oleh NGO Kanopi Bengkulu ke PTUN Bengkulu sebagai pertanggungjawaban dan keseriusan atas perjuangan pada tanggal 20 Juni 2019 dan dengan prosesnya sampailah pada esok hari  pada tanggal 17 Desember 2019 sebagi hari yang tentu membuat anak-anak bangsa optimis bahwa putusan PTUN Bengkulu Terkait Pembangunan PLTU Teluk Sepang adalah Putusan yang memenangkan rakyat, putusan yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Sekali lagi, bahwa apapun hasil dari putusan pengadilan tersebut sebagai anak bangsa kita saling mengingatkan bahwa ada pekerjaan Panjang bagi kita untuk bisa mencapai Indonesia yang damai, merdeka dan sejahtera sebagaimana tujuan tujaun negara yang tertuang dalam pembukaan UUD NRI 1945. 

Tentu secara hukum, apabila ada ketidakpuasan atas putusan pengadilan tersebut konstitusi mengakomodir keresahan tersebut dalam upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi  Tata Usaha Negara (PT TUN) MEDAN bahkan bila perlu diteruskan sampai Kepada Mahkamah Agung (MA).

”PLTU Teluk Sepang adalah sebuah fenomena di negeri ini, selain langkah advokasi dan hukum kita hanya bisa  berharap dan berdoa sebagai bangsa yang bertuhan memberikan peringatan kepada diri sendiri dan negara agar benih yang tumbuh dinegeri ini, bukan didasari oleh benih-benih  pengingkaran sebagai dosa terhadap Konstitusi.

Bung Karno sebagai Proklamator memberikan pesan dalam butir-butir pemikirannya “ Janganlah mengira kita semua sudah cukup berjasa dengan segi tiga warna. Selama masih ada ratap tangis di gubuk-gubuk pekerjaan kita selesai! Berjuanglah terus dengan mengucurkan sebanyak-banyak keringat.” [Ir. Soekarno, Pidato HUT Proklamasi]. Tuhan menciptakan bangsa untuk maju melawan kebohongan elit atas, hanya bangsanya sendiri yang mampu merubah nasib negerinya sendiri.

​​​​***

Sudi Sumberta Simarta, Komisaris Hukum GMNI Bengkulu.