Bengkulutoday.com – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menerbitkan Surat Edaran Nomor B.500.10/11/ESDM/2026 yang mengatur pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Biosolar di seluruh SPBU wilayah Provinsi Bengkulu.
Surat edaran tertanggal 30 Oktober 2026 tersebut diterbitkan sebagai upaya memulihkan kondusivitas dan menjaga kelancaran distribusi BBM di daerah.
Dalam ketentuan tersebut, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat dibatasi maksimal 25 liter per hari, sedangkan kendaraan roda dua maksimal 5 liter per hari.
Sementara itu, pembelian Biosolar untuk kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 40 liter per hari.
Penyaluran BBM wajib menggunakan QR Code dan harus sesuai dengan nomor polisi kendaraan. Konsumen juga dilarang melakukan pengisian berulang menggunakan nomor polisi yang sama.
Adapun pembelian BBM menggunakan jeriken hanya diperbolehkan dengan melampirkan rekomendasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu.
Selain pembatasan volume pembelian, pemerintah juga menetapkan jam operasional pelayanan SPBU maksimal hingga pukul 22.00 WIB. Pengelola SPBU diwajibkan mengoperasikan seluruh dispenser yang tersedia serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Khusus enam SPBU di Kota Bengkulu, pengaturan juga diberlakukan terhadap jenis kendaraan yang diperbolehkan mengisi Biosolar. Keenam SPBU tersebut berada di kawasan KM 8, Tebeng, Bumi Ayu, Kandang, Sebakul, dan Betungan.
Pengawasan pelaksanaan surat edaran ini akan melibatkan Pemprov Bengkulu, Dinas ESDM, Satpol PP, Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum.
SPBU yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan peringatan hingga sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat diimbau mematuhi ketentuan pembelian BBM tersebut agar penyaluran Pertalite dan Biosolar berjalan tertib serta kebutuhan BBM dapat terdistribusi secara merata.