Gubernur Rohidin Ancam Setop Distribusi Minyak Goreng ke Pedagang Nakal

Foto Ilustrasi

Bengkulutoday.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu bakal memberikan sanksi kepada pedagang yang menjual minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan, yaitu Rp14 ribu per liter dan Rp15,5 ribu per kilogram. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengatakan sanksi berupa pemberhentian distribusi minyak goreng curah.
 
"Para pedagang harus menjual minyak goreng curah sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah," kata Rohidin, Rabu (13 April 2022).
 
Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu menyebut banyak pemilik toko yang menjual minyak goreng curah di atas HET. Mereka juga tidak lagi memasang spanduk ketersediaan minyak goreng curah sesuai HET.
 
Bahkan pedagang di Pasar Panorama dan Pasar Minggu Kota Bengkulu menjual minyak goreng curah berkisar dari Rp16 ribu hingga Rp20 ribu per kilogram.

"Padahal sebelum minyak goreng masuk pedagang sudah berkomitmen untuk menjual minyak goreng curah sesuai dengan HET," ujar Kepala Disperindag Provinsi Bengkulu Yennita Syaiful.
 
Bahkan para pedagang telah menandatangani fakta integritas di atas materai bersama Distributor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Syaiful menyayangkan sikap pedagang yang tidak mematuhi komitmen yang telah disetujui itu. (ADV)