Gugur..!! 15 Bacaleg di Kepahiang Dinyatakan TMS

KPU Kepahiang Menetapkan 15 Bacaleg di Kepahiang TMS
KPU Kepahiang Menetapkan 15 Bacaleg di Kepahiang TMS

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Sebanyak 15 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Kepahiang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), mereka dinyatakan gugur tidak bisa mengikuti tahapan Pileg pada Pemilihan Umum 2019. Ini setelah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang menetapkan hasil verifikasi terhadap perbaikan berkas Bacaleg.

Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menyampaikan jika pihaknya telah menetapkan hasil verifikasi berkas perbaikan yang telah dilakukan oleh LO masing-masing Partai Politik.

"Yang jelas sesuai dengan tahapan, Parpol sudah diberikan waktu untuk perbaikan. Sampai dengan plano akhir, 15 Bacaleg dinyatakan TMS," sampai Mirzan.

Dijelaskan, 15 Bacaleg yang dinyatakan TMS berasal dari 6 Partai Politik. Yakni, PDIP 1 orang Garuda 3 orang, PPP 4 orang, Hanura 3 orang, Gerindra 3 orang, PKPI 1 orang.

Selanjutnya, dijelaskan Mirzan KPU Kepahiang akan melanjutkan tahapan berikutnya, ialah penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sebelum ditetapkannya, Daftar Pemilih Tetap (DPT)

"Setelah ini proses selanjutnya adalah penyusunan dan penetapan DCS baru kemudian DPT. Penyusunan hingga penetapan dilakuka  dari 8-12 agustus," jelas Mirzan. [MY]
 

NID Old
5495