Polres Kepahiang Laksanakan Forum Group Discussion (FGD) Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Serta KDRT

Polres Kepahiang

Kepahiang – Satbinmas Polres Kepahiang melaksanakan Kegiatan Focus grup discussion ( FGD ) dalam rangka Pencegahan Pencabulan, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta KDRT bertempat di Aula Sarja Arya Racana (SAR) Polres Kepahiang, Selasa (07/05/2024).

Kegiatan FGD ini dihadiri oleh Wakapolres Kepahiang Kompol Andi Kadesma S.H.,S.I.K, Kasatbinmas Polres Kepahiang AKP Heri Kurniadi S.Sos, Kadis Dikbud Kepahiang, Kepala Kemenag Kab. Kepahiang, Perwakilan Dinas T2TP2A kab. Kepahiang, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang, Kabag Ren Polres Kepahiang, Kasat Intelkam Polres Kepahiang, Kasat Narkoba Polres Kepahiang Para Kapolsek jajaran Polres Kepahiang, Perwakilan Camat se Kab. Kepahiang, Perwakilan Kepala Desa se Kab. Kepahhiang, Para Bhabinkamtibmas , Perwakilan Kepala sekolah Se Kab. Kepahiang, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat Kab. Kepahiang
Dalam acara tersebut Materi yang di sampaikan Memberikan pemahaman dan pengertian kepada warga Tentang Pencegahan Pencabulan, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dan KDRT.

Wakapolres Kepahiang Kompol Andi Kadesma S.H.,S.I.K dalam materinya menyampaikan Kekerasan seksual merupakan kasus yang sangat serius ,Kekerasan seksual terhadap anak akan berdampak panjang ketika anak telah menjadi korban dari kasus tersebut.

“Kekerasan seksual merupakan kasus yang sangat serius ,Kekerasan seksual terhadap anak akan berdampak panjang ketika anak telah menjadi korban dari kasus tersebut. Diharapkan dengan adanya FGD ini bisa mencapai kerjasama yg baik antara kepolisian dengan pihak terkait untuk mencegah tindak pidana pencabulan terhadap perempuan dan anak serta KDRT” Ucap Wakapolres Kepahiang.

Selain itu, Pemberi Materi dari Kepala Kemenag Kabupaten Kepahiang menyampaikan mempelajari agama merupakan salah satu upaya untuk mencegah tindak pidana Pencabulan terhadap Perempuan dan Anak Serta 

“Mempelajari agama merupakan salah satu upaya untuk mencegah tindak pidana Pencabulan terhadap Perempuan dan Anak Serta KDRT. Agar para orang tua melakukan pengawasan terhadap penggunaan handpone dan penggunaan media sosial serta sanksi sosial bisa diterapkan oleh pemerintah desa terhadap para pelaku pelanggar kasus asusila” Ucap Kepala Kemenag Kbaupaten Kepahiang.