Hak Kesehatan Warga Binaan Lapas Curup Terjamin

Lapas curup

Curup, INFO LACRELE – Pelayanan Kesehatan Oleh Dokter Klinik Kepada Warga Binaan Yang Sakit.  (30/04)

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-32.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang standar pelayanan dasar perawatan kesehatan di Lapas, Rutan, Bapas, LPKA dan LPAS serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang standar pelayanan Pemasyarakatan 

Ronaldo Selaku Kalapas Curup menera gkan Dokter Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Curup  melakukan Pemeriksaan kesehatan dan pengobatan terhadap warga binaan yang sakit, hal ini merupakan langkah kuratif demi kesembuhan pasien. Selain melakukan tindakan pengobatan, dokter juga memberikan pendidikan kesehatan pada warga binaan agar penyakit tidak berulang dan bertambah parah.

Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan memberi pelayanan terbaik pada warga binaan dalam hal kesehatan, juga untuk meningkatkan derajat kesehatan warga binaan di dalam Lapas agar tercapai kesehatan maksimal di dalam LAPAS.