Hari Ini Batas Pendaftaran Bacaleg Terakhir, Tak Ada Dispensasi Waktu

Pemilu 2019
Pemilu 2019

Bengkulutoday.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dalam PKPU itu disebutkan batas akhir pendaftaran bakal calon legislatif adalah Selasa tanggal 17 Juli 2018. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan administrasi bacaleg hingga 18 Juli 2018.

Dan kemudian dilanjutkan dengan pengumuman hasil verifikasi administrasi pada tanggal 21 Juli 2018. Jadwal perbaikan akan diberikan oleh KPU dari tanggal 21 sampai 31 Juli 2018. Dalam rentang waktu perbaikan itu, KPU memberikan waktu dan kesempatan kepada partai untuk memperbaiki berkas yang kurang ataupun melakukan pengajuan bakal caleg pengganti untuk DPRD kabupaten dan kota, provinsi serta DPR RI.

"Hari ini (17 Juli 2018) adalah hari terakhir, tidak ada kompensasi waktu. Sudah ditetapkan dalam PKPU pendaftaran bacalon tanggal 4 sampai 17 Juli 2018," kata komisioner KPU Pusat Ilham Saputra dikutip dari detik.com. [JS]

NID Old
5159