HUT RI ke-81 Jadi Hari Kebebasan, 60 Napi Bengkulu Langsung Bebas

HUT RI ke-81, 60 Napi Bengkulu Langsung Bebas

Bengkulu, Bengkulutoday.com – Sebanyak 60 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Bengkulu dinyatakan bebas langsung pada 17 Agustus 2026 setelah menerima Remisi Umum II (RU II) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Kanwil Ditjenpas Bengkulu, Tonny Naingolan, mengatakan pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.

“Hari ini menjadi momentum penting bagi 60 warga binaan yang menerima RU II. Mereka mendapatkan kesempatan untuk kembali ke masyarakat. Kami berharap kebebasan ini benar-benar dimanfaatkan untuk memulai kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” kata Tonny.

Data per 17 Agustus 2026 mencatat, sebanyak 1.695 narapidana menerima Remisi Umum. Dari jumlah tersebut, 1.635 orang menerima RU I, sedangkan 60 orang menerima RU II yang berdampak langsung pada berakhirnya masa pidana.

Sebanyak 60 penerima RU II tersebut tersebar di sejumlah UPT pemasyarakatan di Bengkulu. Rinciannya, Lapas Kelas IIA Bengkulu 14 orang, Lapas Kelas IIA Curup 13 orang, Lapas Kelas IIB Argamakmur 19 orang, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu satu orang, Rutan Kelas IIB Bengkulu sembilan orang, Rutan Kelas IIB Manna tiga orang, serta LPKA Kelas II Bengkulu satu orang.

Berdasarkan jenis perkara, terdapat lima warga binaan penerima RU II yang masuk dalam kategori perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34A ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012. Selain itu, tiga orang merupakan warga binaan perkara narkotika.

Tonny menegaskan, pemberian status bebas bukan berarti proses pembinaan berhenti. Warga binaan yang kembali ke tengah masyarakat tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga perilaku dan tidak mengulangi tindak pidana.

“Jangan jadikan kebebasan ini sebagai akhir dari proses perubahan. Justru setelah kembali ke masyarakat, tantangannya dimulai. Kami berharap mereka bisa kembali kepada keluarga, bekerja, berkarya dan menjadi bagian yang baik di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Secara keseluruhan, tujuh UPT jajaran Kanwil Ditjenpas Bengkulu dihuni 2.777 warga binaan, terdiri dari 2.155 narapidana dan 622 tahanan.

Dari 1.769 usulan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026, sebanyak 1.711 orang ditetapkan sebagai penerima. Jumlah tersebut terdiri dari 1.695 narapidana penerima Remisi Umum dan 16 anak binaan penerima Pengurangan Masa Pidana Umum I.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan bahwa untuk warga binaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), tidak terdapat penerima RU II di Lapas Kelas IIA Bengkulu.

Namun, penerima remisi perkara Tipikor terdapat di sejumlah lapas lain di wilayah Bengkulu, yakni Lapas Curup, Manna, dan Argamakmur.

“Total 57 orang mendapatkan remisi umum dan lima orang langsung bebas,” ungkap Julianto.

Dengan demikian, bagi 60 warga binaan penerima RU II, 17 Agustus 2026 bukan sekadar momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Hari tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa pidana dan dimulainya kembali kehidupan mereka bersama keluarga serta masyarakat.

Tonny berharap pengalaman selama menjalani masa pidana menjadi pelajaran untuk memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik.

“Kami ingin mereka yang bebas hari ini membawa pelajaran dari masa lalu. Jadikan pembinaan yang sudah dijalani sebagai bekal untuk memperbaiki diri, membangun kembali hubungan dengan keluarga dan menjalani kehidupan secara positif,” tegas Tonny.