Pemkot Bengkulu Mengeluarkan SE Imbauan Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Pemkot Bengkulu Mengeluarkan SE Imbauan Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Bengkulutoday.com, - Pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan surat edaran sebagai bagian dari imbauan menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Surat bernomor 5 Tahun 2026 itu ditandatangani Wali Kota Dedy Wahyudi pada 13 Februari 2026, ditujukan kepada camat, lurah, serta masyarakat luas.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah imbauan kepada pemilik dan pengelola rumah makan, restoran, kafe, warung kopi, dan usaha sejenis. Mereka diminta untuk tidak membuka usahanya secara terbuka pada siang hari selama Ramadan, khususnya jika tetap melayani konsumen. Imbauan ini dimaksudkan sebagai bagian dari upaya menjaga kekhusyukan umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah kota juga mengajak masyarakat untuk memakmurkan masjid selama Ramadan. Masjid diimbau dibuka selama 24 jam dan diisi dengan kegiatan ibadah seperti salat berjamaah, zikir, dakwah, serta kajian keagamaan.

Selain itu, masyarakat muslim, khususnya laki laki dewasa, diimbau untuk meningkatkan kehadiran dalam salat berjamaah di masjid. Warga juga didorong memperbanyak membaca Al Quran, minimal satu juz per hari, serta meningkatkan amalan sedekah dalam berbagai bentuk.

Pemerintah kota turut mengatur operasional tempat hiburan malam. Dalam edaran tersebut, tempat hiburan malam dibatasi jam operasionalnya, yakni mulai pukul 21.30 WIB dan wajib tutup paling lambat pukul 24.00 WIB selama Ramadan.

Untuk memastikan imbauan berjalan, camat dan lurah diminta menyosialisasikan sekaligus mengawasi pelaksanaan surat edaran tersebut di wilayah masing masing. Pemerintah berharap, langkah ini dapat membantu menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh penghormatan di tengah masyarakat. (Cik)