Kaur, Bengkulutoday.com – Mr. Hi Yun, warga Korea diduga menjadi owner PT. Anugrah Pelangi Sukses, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan TBS (Tandan Buah Segar) dengan mendirikan pabrik CPO (crude palm oil). Perusahaan ini beroperasi di Desa Beriang Tinggi Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Untuk beroperasi perusahaan ini memerlukan kerjasama dengan para supplier TBS Kelapa Sawit atau lebih dikenal dengan RAM (pemilik timbangan dan gudang penampungan TBS Kelapa Sawit).
Masalah kemudian muncul ketika salah satu pengusaha penyedia suplay TBS yakni Erwin Novrizal merasa diperlakukan tidak adil oleh PT Anugrah Pelangi Sukses. Dari keterangan Erwin, pihaknya sekira bulan April 2016, mengajukan kerjasama dengan pihak PT. APS yaitu sebagai supplier TBS Kelapa Sawit ke pabrik milik PT Anugrah Pelangi Sukses. Atas permohonan Erwin, PT Anugrah Pelangi Sukses menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi supplier, adapun syarat terpenting yang harus dimiliki adalah timbangan dan gudang (RAM) serta deposit uang sesuai kesepakatan.
Erwin pun memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh PT Anugrah Pelangi Sukses. Erwin Novrizal, sebelumnya hanya sebagai pengepul TBS Kelapa Sawit kecil-kecilan merencanakan membuka RAM di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kab. Seluma.
PT Anugrah Pelangi Sukses akhirnya melakukan survei kelokasi milik erwin Novrizal sebagai uji faktual. Melalui verifikasi yang dilakukan oleh manajemen PT Anugrah Pelangi Sukses yakni Mr. Hi Yun menyatakan bahwa Erwin Novrizal telah memenuhi syarat yang ditetapkan perusahaan.
Namun tiba-tiba, secara sepihak PT Anugrah Pelangi Sukses usulan supplier atas nama Erwin Novrizal tersebut. Tak terima, Erwin pun mencari tahun penyebabnya.
Didampingi Konsorsium LSM Nasional Provinsi Bengkulu, Erwin melakukan investigasi dan pengumpulan informasi dilapangan terkait pembatalan sepihak tersebut. Dari hasil investigasi dan klarifikasinya, diperoleh kesimpulan dugaan adanya praktik monopoli usaha yang dilakukan oleh salah satu pemilik RAM Pering atas nama Tizan alias Ican.
Bahkan Mr. Hi Yun selaku manajemen perusahaan menyatakan bahwa supplier atas nama Erwin Novrizal tidak dapat diterima dengan alasan tidak diizinkan oleh pemilik RAM Pering atas nama Tizan (Ican).
Menurut Erwin, ditolaknya pengajuannya disebabkan oleh RAM Pering yang dikelola Tizan memiliki kedekatan khusus dengan Mr. Hi Yun selaku pemilik PT. Anugrah Pelangi Sukses. Ia menduga Tizan alias Ican akan tersaingi apabila ada supplier baru di sekitar RAM Pering miliknya.
Sementara menurut keterangan Sekretaris Jenderal Konsorsium LSM Nasional, Riki Susanto, pihaknya menduga telah terjadi praktik monopoli yang tidak sehat yang dilakukan oleh PT Anugrah pelangi Sukses bersama pemilik RAM Pering yakni Tizan.
“Kami menduga PT. Anugerah Pelangi Sukses (APS) dan RAM Pering (saudara Ican) telah melanggar atas ketentuan undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” kata Riki, Kamis (2/6/2016).
Tizan alias Ican (RAM Pering) dan PT. Anugrah Pelangi Sukses diduga kuat telah melakukan praktek integrasi vertikal, melakukan perjanjian tertutup, melakukan praktek monopoli, persekongkolan, dan memanfaatkan posisi dominannya untuk menghambat dan menjegal pelaku usaha lain, demikian Riki.
Atas persoalan tersebut, Konsorsium LSM Nasional melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengadili serta memberi sanksi kepada terlapor sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Riki menambahkan, pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup yang dilampirkan dalam laporannya ke KPPU. (Aj