Akses Toko Ditutup PKL, Pemilik Usaha di Bengkulu Lapor Satpol PP

Akses Toko Ditutup PKL, Pemilik Usaha di Bengkulu Lapor Satpol PP

Bengkulutoday.com – Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai menutup akses toko kembali dikeluhkan warga Kota Bengkulu. Seorang pemilik toko berinisial DA (50) resmi melapor ke Satpol PP Kota Bengkulu karena akses usaha miliknya di Jalan Semangka Raya disebut tertutup lapak pedagang.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bengkulu pada Rabu (6/5/2026), disaksikan Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang.

DA mengaku aktivitas PKL yang menggunakan bahu hingga badan jalan untuk berjualan membuat akses keluar-masuk toko tertutup total. Kondisi itu disebut berdampak pada menurunnya aktivitas pembeli dan mengganggu usahanya.

Kasatpol PP memastikan laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim PPNS. Menurutnya, praktik berjualan di badan jalan diduga melanggar aturan ketertiban umum yang berlaku di Kota Bengkulu.

“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik. Tindakan PKL yang berjualan di badan jalan ini diduga kuat melanggar aturan daerah,” tegas Sahat.

Para PKL terlapor diduga melanggar Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, pelanggar terancam sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp5 juta.

Satpol PP menegaskan penindakan dilakukan untuk menjaga fungsi jalan tetap berjalan normal sekaligus melindungi hak pemilik usaha dan kenyamanan masyarakat.