Bengkulutoday.com - Penggeledahan maraton yang digelar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kota Bengkulu mencatatkan angka fantastis.
Hingga Kamis (13/8/26) malam, lembaga antirasuah tersebut tercatat telah memboyong sedikitnya 25 koper berisi dokumen dan barang bukti dari sejumlah lokasi strategis.
Gunungan koper tersebut menjadi simbol masifnya perburuan alat bukti terkait dugaan skandal ijon proyek, suap, dan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Rincian 25 Koper Hasil “Sapu Bersih” Penyidik KPK
Pengumpulan belasan koper barang bukti ini dilakukan secara bertahap dalam rangkaian aksi penggeledahan yang menyasar rumah pejabat eksekutif, legislatif, hingga pihak swasta:
- 6 koper: 6 Koper yang Dibawa KPK dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu pada Jumat (24/7/2026) malam hingga Sabtu (25/7/2026) dini hari. Selain koper dokumen, KPK juga mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar saat menggeledah rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.
- 4 Koper: Disita dari rumah mantan Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi (Kamis, 6/8). Dari lokasi ini, penyidik juga menyita uang dari brankas dan flashdisk.
- 3 Koper: Disita dari rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Syofyan Tosoni (Jumat, 7/8).
- 3 Koper: Disita dari rumah Pejabat Fungsional Cipta Karya / PPTK Belungguk Point Dinas PUPR Kota Bengkulu, Hendra Okta (Rabu, 12/8 malam).
- 3 Koper: Disita dari rumah Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Bengkulu, Agus Suhendra Wijaya (Kamis, 13/8 siang).
- 3 Koper: Disita dari rumah kontraktor swasta, Budi Masri (Kamis, 13/8 sore).
- 3 Koper: Disita dari rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (Kamis, 13/8 malam).
Langkah taktis KPK menyita puluhan koper dokumen ini kian mempertegas fokus penyidikan yang bersumber dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) penelusuran dugaan aliran dana suap dan ijon proyek.
Penyidik disinyalir tengah melacak jejak pengondisian paket pekerjaan fisik dan pengadaan barang/jasa di Pemkot Bengkulu lintas anggaran selama lima tahun ke belakang (2019–2026).
Isu penyidikan ini mengarah pada sejumlah proyek bernilai fantastis, seperti proyek Belungguk Point hingga pengadaan Alkes dan perizinan IPAL di RSIA Tino Galo (RSTG).
Beberapa sumber menyebut KPK tidak hanya berhenti di 2 kasus tersebut, proyek-proyek yang diduga melanggar tujuan efisiensi anggaran kabarnya turut diselidiki.
Aksi beruntun penyitaan 19 koper barang bukti ini sekaligus merupakan bagian dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat pejabat di Kabupaten Rejang Lebong.
Hingga saat ini, publik masih menanti rilis resmi dari komisioner maupun juru bicara KPK untuk menyibak konstruksi hukum lengkap serta status para pihak yang rumahnya telah “digeledah dan dikuras” koper dokumennya.
Sebelumnya, KPK memberi sinyal kuat adanya tersangka baru seiring meluasnya penyidikan ke sejumlah proyek lain di Provinsi Bengkulu. Pasalnya, ada dugaan pihak swasta yang sama menggunakan modus serupa Kabupaten Rejang Lebong, dalam proyek-proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Sinyal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung pada Senin (10/8/2026) malam.
"Tentunya, penyidik leluasa untuk menetapkan pihak-pihak lain yang masih dalam konteks penyidikan. Tadi, ada satu penyidikan pihak swasta yang memberikan ke Bupati Rejang Lebong. Pihak swasta ini, ketika dilakukan penyidikan memberikan kepada siapa lagi yang sama? Ini kemungkinan ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Taufik.
Lebih jauh, ia menuturkan, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) umum baru. Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak swasta lain yang diduga memberikan suap kepada Bupati Nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dengan melacak dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara Sprindik kedua mengarah pada dugaan aliran dana suap dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Ia memberi kode sprindik Umum ini bisa melangkah penyidikan tahun anggaran sebelumnya ataupun tahun anggaran sedang berjalan. Sebagaimana fakta di lapangan.
"Ya dari tahun sebelumnya, mundur lima tahun ke belakang. Karena sebetulnya pemeriksaan-pemeriksaan sudah berjalan, artinya bukan rahasia lagi untuk dilihat surat perintah penyelidikan dan ada surat perintah penggeledahan juga. Itu mundur dari kegiatan tertangkap tangan ke belakang," demikian Taufik.