Banding JPU Dikabulkan, Pengadilan Tinggi Bengkulu Perberat Hukuman Bebby Hussy dalam Perkara Korupsi, TPPU, dan Suap

Ilustrasi


BENGKULU, Bengkulutoday.com – Pengadilan Tinggi Bengkulu memperberat hukuman terhadap terdakwa Bebby Hussy dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan. Dalam putusan banding, majelis hakim mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus menolak banding dari penasihat hukum terdakwa.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (30/6/2026) dalam perkara Nomor 20/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL. Perkara diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Hj. Nurul Hidayah, S.H., M.H., dengan hakim anggota Julius Panjaitan, S.H., M.H., dan Samsul Hadi, S.H., M.Sc.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Bebby Hussy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer Penuntut Umum.

"Menerima permohonan banding Penuntut Umum dan menolak permohonan banding penasihat hukum terdakwa," demikian salah satu amar putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu tiga bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa diberi kewenangan menyita dan melelang harta atau penghasilan terdakwa. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis tersebut lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tingkat pertama yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta pidana denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan.

Selain memperberat hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi, Pengadilan Tinggi Bengkulu juga mengubah putusan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat terdakwa.

Dalam perkara TPPU, majelis hakim menyatakan Bebby Hussy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum.

Atas perkara tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu tiga bulan, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika tidak dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Dalam amar putusan yang sama, majelis hakim menetapkan barang bukti bernomor urut 1 sampai dengan 1.147, sebagaimana tercantum dalam tuntutan Penuntut Umum, dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam proses pembuktian perkara lain yang berkaitan dengan terdakwa.

Putusan tersebut juga lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri Bengkulu. Pada tingkat pertama, Bebby Hussy hanya dijatuhi pidana penjara selama 11 bulan dan pidana denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan.

Sementara itu, dalam perkara dugaan suap, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu juga menyatakan Bebby Hussy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum.

Putusan banding ini menunjukkan Pengadilan Tinggi Bengkulu sependapat dengan sebagian besar konstruksi pembuktian yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Melalui putusan tersebut, majelis hakim mengoreksi putusan tingkat pertama dengan memperberat pidana terhadap terdakwa dalam perkara pokok korupsi maupun TPPU, serta menguatkan pembuktian dalam perkara suap.

Meski demikian, putusan banding tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Baik penuntut umum maupun terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.