Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com – Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu. Drs. H. Ramlan. M. HI, mengatakan, besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam di Provinsi Bengkulu pada tahun ini sebesar Rp 22 ribu sampai Rp 33 ribu. Akan tetapi, besaran tersebut masih menyesuaikan kondisi harga bahan pokok masyarakat disuatu daerah.
“Kalau di Kota Bengkulu besaran zakatnya Rp 33 ribu sampai Rp 22 ribu,” ujarnya, Selasa (28/06/2016).
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk zakat fitrah dibagi ke dalam tiga tipe. Dimana setiap tipe mempunyai ketentuan masing-masing.
“Untuk pembayaranya ada tiga tipe, yang pertama tipe bawah (masyarakat miskin) Rp 22 ribu. Tipe kedua (masyarakat menegah) Rp 25 ribu. Tipe ketiga (masyarakat mewah) Rp 33 ribu,” paparnya.
Sementara itu, untuk pembayaran zakat fitrah di kabupaten dilihat dulu dari harga kebutuhan bahan pokoknya.
“Kalau di daerah (Kabupaten) dilihat dulu dari harga bahan pokoknya. Sebab, disetiap daerah tidak ada yang sama harga bahan pokoknya,” pungkasnya. (Ar)