Beri Dukungan Optimal, Kasubsi Administrasi Dan Pengelolaan Rupbasan Arga Makmur Dorong 2 Orang ASN Ikuti Seleksi JFT Penyuluh Hukum

Rupbasan Argamakmur

Arga Makmur  – Beri Dukungan Optimal, Kasubsi Administrasi Dan Pengelolaan Rupbasan Arga Makmur Dorong 2 Orang ASN Ikuti Seleksi JFT Penyuluh Hukum. Selasa (13/02).
Bertempat di Ruang Kerja Kepala Subseksi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Kelas II Arga Makmur, Kepala Rupbasan Kelas II Arga Makmur (Jon Sahat Horas Saragih) yang diwakili oleh Kepala Subseksi Administrasi dan Pengelolaan (Jepri Harefa) beri masukan dan tinjau kelengkapan berkas 2 orang Pegawai Rupbasan Arga Makmur yang mengikuti Seleksi  Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain (PDJL). 

2 orang Pegawai yang memenuhi syarat tersebut adalah Bendahara Pengeluaran (Yoki Rakasewi) dan Staf Pengelola Kepegawaian Rupbasan Arga Makmur (Andri Trisno).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan fungsional, bahwa pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional dapat dilakukan melalui mekanisme PDJL. 


Selain berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada 6 syarat lain yang harus dipenuhi dalam mengikuti seleksi ini yaitu: memiliki integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani dan rohani; berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi tugas dan fungsi Penyuluh Hukum; mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional; memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan/sosialisasi/ diseminasi hukum atau bidang hukum paling singkat 2 (dua) tahun baik secara parsial maupun secara kumulatif; dan nilai predikat kinerja tahun 2022 dan 2023 paling rendah adalah Baik.