Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Sabtu (26/11/16), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bengkulu Selatan berhasil menangkap DS (35) salah seorang Pemakai Narkoba Jenis Sabu, dirumahnya yang terletak dijalan Gedang Melintang Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dikatakan AKBP Ali Imron SE Kepala BNNK Bengkulu Selatan, pelaku memang sudah masuk dalam Daftar Target Operasi (TO) BNNK.
"Saat itu kita mendapatkan informasi bahwa kalau dirumah pelaku sedang melakukan aktifitas mengkonsumsi Narkoba,” ungkap Ali saat di hubungi via telpon.
Lanjut ditambahkannya, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pengerebekan dan didapati pelaku sedang mengonsumsi narkoba.
"Pelaku langsung kita amankan untuk dimintai keterangan. Dalam pengakuannya pelaku telah mengkonsumsi narkoba selama 6 tahun," sampainya.
"Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saat sudah kita mintai keterangan, pelaku DS langsung kita bawa ke RSJKO Provinsi Bengkulu untuk dilakukan rehabilitasi,” pungkasnya. (fong)