Bengkulutoday.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area terlarang di kawasan Belungguk Point, Selasa malam (23/6/2026).
Penertiban yang dipimpin Danton 2 Peleton Jaga Kota, Husni Thamrin Sihombing, menyasar pedagang yang masih meletakkan gerobak dan berjualan di atas trotoar serta zona merah, yang merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008.
Langkah penertiban ini dilakukan setelah Satpol PP menerima sejumlah laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban dan kenyamanan di kawasan Belungguk Point. Keluhan datang dari pengunjung maupun pedagang binaan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu yang merasa keberadaan pedagang dadakan tidak terdaftar mengganggu ketertiban serta merusak estetika kawasan wisata tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat M. Situmorang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum di ruang publik dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta peneguran kepada para pelanggar.
Menurutnya, kawasan Belungguk Point harus tetap tertata agar dapat dinikmati masyarakat dan wisatawan dengan nyaman. Ia juga mengingatkan pedagang binaan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk tidak berjualan di zona larangan, menjaga kebersihan, serta tidak menggunakan trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Selain itu, Satpol PP meminta pedagang dadakan yang belum terdaftar agar terlebih dahulu melapor dan mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu sebelum melakukan aktivitas berdagang di kawasan Belungguk Point.
“Penertiban ini merupakan upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik agar tetap tertata dan dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai fungsinya,” tegas Sahat.