Bengkulutoday.com, Bengkulu - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan seorang pejabat strategis di lingkungan PT PLN Indonesia Power sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda yang sama-sama berkaitan dengan proyek di PLTA Musi, Provinsi Bengkulu. Tersangka berinisial DA, yang diketahui menjabat sebagai Vice President di anak usaha PT PLN (Persero), diduga terlibat dalam penyimpangan dua paket pengadaan sistem pembangkit pada periode 2022 hingga 2023.
Dua perkara yang menjerat DA masing-masing terkait proyek penggantian sistem AVR (Automatic Voltage Regulator) dan penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi. Meski berbeda objek pengadaan, kedua proyek tersebut berada dalam satu rumpun kegiatan, satu lokasi, serta melibatkan pola perencanaan dan penetapan nilai kontrak yang dinilai serupa oleh penyidik.
Dalam konstruksi perkara penggantian sistem AVR, DA selaku pejabat perencana diduga menyusun dokumen perencanaan pengadaan secara melawan hukum dengan mengarahkan estimasi harga kepada satu penyedia tertentu. Nilai estimasi yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan mencapai sekitar Rp20,96 miliar, kemudian menjadi dasar kesepakatan kontrak senilai Rp20,52 miliar. Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, harga riil peralatan dari pabrikan hanya sekitar Rp15,79 miliar, sehingga muncul selisih signifikan yang mengindikasikan kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan tidak wajar bagi pihak tertentu.
Sementara dalam perkara penggantian Sistem Kontrol Utama, pola serupa kembali ditemukan. DA diduga menetapkan estimasi harga proyek sebesar Rp32,64 miliar yang kemudian menjadi dasar kontrak senilai Rp32,07 miliar. Fakta penyidikan menunjukkan bahwa harga riil peralatan dari penyedia utama hanya sekitar Rp17,23 miliar. Selisih tersebut memunculkan indikasi kerugian negara dengan nilai yang jauh lebih besar dibanding proyek AVR.
Akibat rangkaian perbuatan dalam dua proyek tersebut, negara diduga menanggung kerugian kumulatif dalam jumlah besar, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola pengadaan. Penyidik menilai praktik mark up harga yang melampaui batas kewajaran menjadi benang merah dalam dua perkara yang kini ditangani secara terpisah namun saling berkaitan.
Penetapan DA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, termasuk dokumen perencanaan, kontrak pengadaan, serta hasil analisis perbandingan harga riil dengan nilai kontrak. Kedua perkara tersebut kini masuk dalam tahap penyidikan lanjutan, dengan fokus mendalami peran masing-masing pihak serta aliran keuntungan yang timbul dari proyek pengadaan tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap DA masih terus berjalan. Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diperlakukan sesuai hukum yang berlaku, sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Cik)