Curanmor di Rejang Lebong, Korban Warga Lahat Rugi Rp11 Juta

Bukti Kepemilikan Motor yang diCuri

BengkuluToday.com, Rejang Lebong – Tindak pidana pencurian sepeda motor terjadi di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong. Peristiwa tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP.

Kejadian pencurian berlangsung pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 12.35 WIB, bertempat di garasi rumah korban yang berlokasi di Desa Talang Lahat, Dusun II, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.

Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Ratih Purnama Sari binti Sujadi (alm) (33), seorang petani yang berdomisili di desa setempat. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/Polsek Selupu Rejang/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, tertanggal 31 Januari 2026.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, kejadian bermula saat sepeda motor milik korban jenis Honda Beat digunakan oleh suami korban, Herman, sepulang dari rumah saudaranya. Setibanya di rumah, sepeda motor tersebut diparkir di garasi dalam kondisi mesin mati, namun kunci kontak masih terpasang.

Tak berselang lama, sekitar lima menit kemudian, terdengar suara sepeda motor dihidupkan oleh orang yang tidak dikenal. Menyadari hal tersebut, suami korban berupaya mengejar dan sempat mencoba menahan pelaku hingga ke wilayah Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi. Namun, upaya tersebut tidak berhasil dan pelaku melarikan diri membawa kendaraan milik korban.

Adapun sepeda motor yang dicuri adalah Honda Beat tahun 2025, warna putih hitam, dengan Nomor Polisi BD 3775 FE, Nomor Rangka MH1JME11XSK520642, dan Nomor Mesin JME1E-1519165, atas nama Ratih Purnama Sari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp11.000.000 (sebelas juta rupiah). Laporan resmi disampaikan ke Polsek Selupu Rejang pada hari yang sama sekitar pukul 15.10 WIB untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan polisi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi-saksi, membuat tanda bukti laporan, meneruskan perkara ke piket Reskrim, serta melaporkan kepada pimpinan. Hingga saat ini, pelaku masih dalam tahap penyelidikan (lidik).

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan dalam keadaan terpasang, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian serupa.