Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Suimi Fales mengatakan bahwa sangat jelas pihak Saimen Bakery telah melanggar Garing Sempadan Bangunan (GSB). Bangunan semi permanen yang didirikan Saimen Bakery menurutnya adalah ilegal.
"Hanya modal selembar kertas, Saimen Bakery menyerobot tanah pemerintah dan mendirikan bangunan diatasnya," tegas Suimi Fales saat menerima hearing dari manajemen Saimen Bakery di DPRD Kota Bengkulu, Selasa (27/9/2016).
Suimi menegaskan, pihak Saimen Bakery hanya diberi dua pilihan, pertama membongkar bangunan yang telah didirikan, dan kedua berurusan dengan hukum atau pidana. (Jk)
NID Old
505